Denpasar (AntaraBali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta tokoh-tokoh agama tidak emosi membahas persoalan pendaftaran desa yang akan dipilih pemerintah, terkait dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Saya harapkan supaya bisa didiskusikan dengan hati yang jernih, pikiran rasional, dan memperhitungkan segala-galanya, jangan emosi. Kalau sudah emosi yang jalan, pokoknya begini, kita tidak akan tepat dalam mengambil keputusan," katanya saat menyampaikan sambutan pada Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, di Denpasar, Sabtu.

Ia mengemukakan, hingga saat ini dirinya belum pada posisi akan memilih desa pakraman (desa adat) ataukah memilih desa dinas untuk didaftarkan. Namun pada saatnya nanti, pihaknya bersama DPRD Provinsi Bali tentu akan mengambil sikap.

"Walaupun nantinya yang mendaftarkan adalah pemerintah kabupaten, tetapi nanti harus ada payungnya, sehingga provinsi tidak bisa lepas tangan. Pemerintah provinsi nantinya harus membuat perda untuk mengayomi, apalagi kita juga punya Perda Desa Pakraman dan Subak, serta kelengkapannya," ujarnya.

Menurut dia, persoalan pemberlakuan UU Desa itu tidak bisa dipandang sederhana karena bersangkut panjang sekali dengan kehidupan masyarakat Bali.

"Sehingga saya selalu mengatakan walaupun langit runtuh, desa pakraman di Bali harus tetap ada yakni bagaimana caranya supaya tetap eksis karena itulah roh kita," ucap Pastika.

Sementara itu Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan pihaknya sengaja membahas UU Desa dalam pesamuhan (rapat) tersebut supaya dapat digali pendapat dan diinventarisasi berbagai permasalahan yang terkait UU Desa itu.

"Kebetulan UU Desa ini sebenarnya ada kaitannya dengan situasi umat Hindu yang akan terpengaruh atas keputusan pendaftaran atau pemilihan desa mana dari pemerintah," katanya.

Menurut Sudiana, lewat pesamuhan tersebut dengan menghadirkan kalangan DPRD, eksekutif, akademisi, tokoh adat dan tokoh agama untuk berbicara tentang UU Desa sehingga nanti bisa didapatkan hasil yang sesuai dan benar-benar bisa menenangkan masyarakat Bali.(MFD)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014