Semarapura (Antara Bali) - Polres Klungkung, Bali mengklaim angka pelanggaran lalu lintas selama Operasi Sadar Wibawa menurun dari 111 kasus selama minggu II, 4-12 November 2014, padahal minggu I sebelumnya (30 Oktober-5 November) tercatat 268 kasus.
Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati di sela-sela pelaksanaan operasi sadar wibawa di Polres Klungkung, Selasa mengatakan, pelanggaran pada minggu kedua sebanyak 111 kasus terdiri atas pelanggaran pengendara sepeda motor dan sopir kendaraan.
Ia mengatakan, jenis pelanggaran itu antara lain pengendara sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, tanpa surat izin mengemudi (SIM), tanpa kelengkapan kendaraan serta tidak menggunakal helm standar.
Pelanggaran tersebut terdiri atas tanpa SIM 74 orang, tanpa STNK 23 kasus, tanpa surat-surat 13 kasus dan tanpa kelengkapan kendaraan satu kasus.
Kapolres AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati mengakui, kegiatan operasi yang dilancarkan jajarannya cukup berhasil menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Dengan demikian pengguna jalan menjadi lebih tertib. Angka pelanggaran yang kecil akan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Ia mengharapkan agar masyarakat pengguna jalan raya meningkatkan disiplin lalu lintas serta menaati ketentuan yang berlaku di jalan umum.
Dengan demikian akan mampu menekan sekecil mungkin angka kelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah sedini mungkin terhadinya kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu pihaknya lebih mengintensifkan operasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat menaati ketentuan berlalu lintas, harap Kapolres AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati di sela-sela pelaksanaan operasi sadar wibawa di Polres Klungkung, Selasa mengatakan, pelanggaran pada minggu kedua sebanyak 111 kasus terdiri atas pelanggaran pengendara sepeda motor dan sopir kendaraan.
Ia mengatakan, jenis pelanggaran itu antara lain pengendara sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, tanpa surat izin mengemudi (SIM), tanpa kelengkapan kendaraan serta tidak menggunakal helm standar.
Pelanggaran tersebut terdiri atas tanpa SIM 74 orang, tanpa STNK 23 kasus, tanpa surat-surat 13 kasus dan tanpa kelengkapan kendaraan satu kasus.
Kapolres AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati mengakui, kegiatan operasi yang dilancarkan jajarannya cukup berhasil menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Dengan demikian pengguna jalan menjadi lebih tertib. Angka pelanggaran yang kecil akan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Ia mengharapkan agar masyarakat pengguna jalan raya meningkatkan disiplin lalu lintas serta menaati ketentuan yang berlaku di jalan umum.
Dengan demikian akan mampu menekan sekecil mungkin angka kelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah sedini mungkin terhadinya kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu pihaknya lebih mengintensifkan operasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat menaati ketentuan berlalu lintas, harap Kapolres AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014