Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengupayakan alokasi anggaran kesehatan pada APBD 2015 mencapai 10 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

"Terhadap alokasi anggaran fungsi kesehatan yang dalam RAPBD 2015 kurang dari 10 persen, akan kami sesuaikan untuk memenuhi UU Kesehatan," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas RAPBD 2015, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, untuk menyesuaikan anggaran itu tentulah harus dicermati kembali program atau kegiatan lainnya.

Sebelumnya, dalam pandangan umum Fraksi Golongan Karya DPRD Provinsi Bali, mereka mengingatkan pihak eksekutif supaya mengalokasikan anggaran di bidang kesehatan minimal 10 persen dari total APBD.

Ni Putu Yuli Artini, anggota Fraksi Golkar DPRD Bali saat menyampaikan pandangan umum fraksinya mengemukakan bahwa anggaran bidang kesehatan dalam RAPBD Bali 2015 baru mencapai 9,52 persen dari total APBD.

"Di sisi lain, dari segi aspek pemanfaatan anggaran, kami mengharapkan agar pemanfaatannya berbanding lurus dengan tingkat kesehatan masyarakat Bali dan pemerintah hendaknya benar-benar memberikan perhatian serius menyangkut masalah kesehatan," katanya.

Fraksi Golkar juga memandang perlu dikedepankan berbagai program kesehatan yang bertujuan untuk mengubah paradigma pengobatan menjadi pencegahan, di samping pembangunan sektor kesehatan harus lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat miskin terutama yang berada di daerah-daerah terpencil dan miskin.

Dalam RAPBD Bali 2015 dirancang pendapatan daerah sebesar Rp4,424 triliun lebih dan belanja daerah Rp4,837 triliun lebih. Dari RAPBD tersebut, belanja tidak langsung Rp3,306 triliun lebih dan belanja langsung Rp1,30 triliun lebih.(MFD)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014