Denpasar (Antara Bali) - Teman dekat ratu mariyuana Schapelle Corby, Bernard P Simanjuntak (32) yang tertangkap memiliki ganja seberat 7,57 gram disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa.

"Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menanam, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Arini Adikarini, di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Beslin Sihombing itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas pada 20 Agustus 2014 pukul 18.00 di Perumahan Nusa Dua nomor B2, Lingkungan Permatan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali karena karena kedapatan menyimpan dua klip ganja dengan berat total 7,57 gram.

Pada awalnya petugas menangkap seseorang pria bernama yoga di daerah tersebut dan saat itu juga petugas melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan setelah membuang satu klip ganja seberat 0,64 gram saat sedang menaiki motor Honda Vario DK-6828-FO.

Kemudian petugas meminta terdakwa untuk mengambil barang haram itu yang dibuangnya tersebut dan berhasil menemukan ganja tersebut dan polisi langsung melakukan penggeledah di kamar kosnya di Jalan Perjuangan Nomor 15, Kelan Abian, Tuban, Bali dan menemukan satu klip ganja seberat 6,58 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya, Irwan yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur yang masih buron.

Terdakwa juga mengakui barang haram tersebut akan dipergunakannya sendiri dan mendapatkan secara cuma-cuma dari temannya tersebut.

Akibat perbuataannya terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan paling rendah selama empat tahun.(MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014