Jakarta (Antara Bali) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi
terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada
Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.
"Saya diperiksa untuk saksi gubernur Riau Annas Maamun," kata Zulkifli saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.42 WIB, Selasa.
Zulkifli seharusnya diperiksa KPK pada Senin (10/11), tapi ia mengaku tidak dapat hadir karena menghadiri peringatan Hari Pahlawan.
"Harusnya kemarin pagi tapi saya kemarin menjadi irup (inspektur upacara) tabur bunga di kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta, setelah itu jam 12 final cerdas cermat di MPR bersama Wapers jadi saya datang pagi ini," katanya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi kasus tersebut masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kasus ini masih dikembangkan tapi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan ini siapapun kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan sebagai tersangka, sampai hari ini belum ada (tersangka)," kata Johan pada Senin (10/11).
Sebelumnya Annas pernah menyatakan bahwa politisi Partai Amanat Nasional itu saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah memberikan izin terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi hutan di Riau.
"Ada izin dari menteri. siapa itu namanya? Zulkifli Hasan," kata Annas pada 17 Oktober 2014. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya diperiksa untuk saksi gubernur Riau Annas Maamun," kata Zulkifli saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.42 WIB, Selasa.
Zulkifli seharusnya diperiksa KPK pada Senin (10/11), tapi ia mengaku tidak dapat hadir karena menghadiri peringatan Hari Pahlawan.
"Harusnya kemarin pagi tapi saya kemarin menjadi irup (inspektur upacara) tabur bunga di kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta, setelah itu jam 12 final cerdas cermat di MPR bersama Wapers jadi saya datang pagi ini," katanya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi kasus tersebut masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kasus ini masih dikembangkan tapi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan ini siapapun kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan sebagai tersangka, sampai hari ini belum ada (tersangka)," kata Johan pada Senin (10/11).
Sebelumnya Annas pernah menyatakan bahwa politisi Partai Amanat Nasional itu saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah memberikan izin terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi hutan di Riau.
"Ada izin dari menteri. siapa itu namanya? Zulkifli Hasan," kata Annas pada 17 Oktober 2014. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014