Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memastikan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah di lima kabupaten dan kota di Pulau Dewata tahun 2015 lebih panjang dibandingkan pilkada sebelumnya.

"Justru akan lebih panjang tahapannya karena ada uji publik terkait pencalonan," kata Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandhi di Denpasar, Senin.

Menurut dia, penyelenggara Pemilu itu kini tengah menunggu aturan dari KPU Pusat terkait tahapan pilkada serentak yang digelar di lima kabupaten dan kota.

Raka Sandhi lebih lanjut menjelaskan bahwa pilkada di lima kabupaten dan kota itu akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Yang akan dipilih nanti adalah bupati dan wali kota saja. Kalau calon wakil bupati dan wali kota akan diajukan oleh bupati dan wali kota terpilih," katanya.

Pihaknya juga belum mengetahui waktu pasti pelaksanaan pilkada serentak itu karena harus menunggu regulasi dari KPU Pusat.

"Kami masih menunggu. Kami sudah terima surat edaran agar tetap berkoordinasi dengan daerah terkait tahapan dan regulasi sedang disusun," katanya.

Ia mengharapkan agar regulasi tersebut bisa segera dilakukan sehingga KPU Bali bisa langsung melakukan sosialisasi.

Pilkada serentak di lima kabupaten dan kota di Bali di antaranya Kabupaten Tabanan, Badung, Karangasem, Bangli dan Kota Denpasar yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2015.

"Waktu pelaksanaan sangat mepet. Kami khawatir juga. Kami berharap regulasi bisa segera selesai sehingga kami bisa langsung menyosialisasikan," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014