Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPRD Bali Wayan Kariartha mendesak Pemerintah Kota Denpasar bertindak tegas terhadap pelanggar fasilitas umum yang ada diperkotaan.
Saya berharap Pemerintah Kota bertindak tegas terhadap pelanggar fasilitas umum (fasum), seperti membuat bangunan dan memanfaatkan sempadan jalan, sungai maupun trotoar," katanya di Denpasar, Selasa.
Kariartha menilai Pemerintah Kota Denpasar tidak punya "taring" bagi pelanggar fasum tersebut, terbukti hampir semua ruas jalan di empat kecamatan ada saja pelanggaran. Namun pemkot tidak berdaya untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
"Tidak adanya ketegasan dalam menegakan peraturan daerah dari Pemkot Denpasar salah satu pemicu fasum tersebut semakin berkurang dan membuat wajah kota jorok," kata politikus PDIP itu.
Ia mengatakan pelanggaran fasum seperti yang terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto semakin menjamur. Salah satu contoh papan nama Rumah Sakit Puri Bunda sudah mencaplok fasum, yang mana semestinya untuk trotoar bagi pejalan kaki namun digunakan untuk kepentingan perusahaan.
"Pemilik rumah sakit tersebut malah membangun untuk papan nama RS Puri Bunda. Ini sudah jelas melakukan pelanggaran, namun pemkot justru tutup mata. Ini perlu kita pertanyakan, jangan-jangan oknum aparat pemkot main mata," ucap mantan anggota DPRD Kota Denpasar itu.
Kariartha lebih lanjut mengatakan pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada Wali Kota Denpasar terkait banyaknya pelanggaran fasum.
"Sewaktu saya menjadi anggota DPRD Denpasar sudah pernah menyampaikan kepada Wali Kota IB Rai Dharmawijaya Mantra terkait pelanggaran fasum, namun belum banyak dilakukan penindakan secara tegas. Kalau terus dibiarkan terjadi pelanggaran, artinya pemkot sudah tak peduli dengan lingkungan," ujarnya.
Kariartha menegaskan jika pemkot tidak bisa bertindak tegas dalam menegakan Perda terkait pelanggaran fasum, tidak menutup kemungkinan 20 tahun mendatang Kota Denpasar tidak jauh berbeda dengan kota-kota besar di Indonesia, yakni kumuh dan jorok.
"Kekhawatiran saya bisa saja akan menjadi kenyataan jika Pemkot Denpasar tetap melempem, tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar fasum," katanya.(MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Saya berharap Pemerintah Kota bertindak tegas terhadap pelanggar fasilitas umum (fasum), seperti membuat bangunan dan memanfaatkan sempadan jalan, sungai maupun trotoar," katanya di Denpasar, Selasa.
Kariartha menilai Pemerintah Kota Denpasar tidak punya "taring" bagi pelanggar fasum tersebut, terbukti hampir semua ruas jalan di empat kecamatan ada saja pelanggaran. Namun pemkot tidak berdaya untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
"Tidak adanya ketegasan dalam menegakan peraturan daerah dari Pemkot Denpasar salah satu pemicu fasum tersebut semakin berkurang dan membuat wajah kota jorok," kata politikus PDIP itu.
Ia mengatakan pelanggaran fasum seperti yang terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto semakin menjamur. Salah satu contoh papan nama Rumah Sakit Puri Bunda sudah mencaplok fasum, yang mana semestinya untuk trotoar bagi pejalan kaki namun digunakan untuk kepentingan perusahaan.
"Pemilik rumah sakit tersebut malah membangun untuk papan nama RS Puri Bunda. Ini sudah jelas melakukan pelanggaran, namun pemkot justru tutup mata. Ini perlu kita pertanyakan, jangan-jangan oknum aparat pemkot main mata," ucap mantan anggota DPRD Kota Denpasar itu.
Kariartha lebih lanjut mengatakan pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada Wali Kota Denpasar terkait banyaknya pelanggaran fasum.
"Sewaktu saya menjadi anggota DPRD Denpasar sudah pernah menyampaikan kepada Wali Kota IB Rai Dharmawijaya Mantra terkait pelanggaran fasum, namun belum banyak dilakukan penindakan secara tegas. Kalau terus dibiarkan terjadi pelanggaran, artinya pemkot sudah tak peduli dengan lingkungan," ujarnya.
Kariartha menegaskan jika pemkot tidak bisa bertindak tegas dalam menegakan Perda terkait pelanggaran fasum, tidak menutup kemungkinan 20 tahun mendatang Kota Denpasar tidak jauh berbeda dengan kota-kota besar di Indonesia, yakni kumuh dan jorok.
"Kekhawatiran saya bisa saja akan menjadi kenyataan jika Pemkot Denpasar tetap melempem, tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar fasum," katanya.(MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014