Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mengajukan empat rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Badung di Mangupura, Rabu.

Keempat raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2015 dan Raperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2015.

Kemudian Raperda tentang Penyesuaian Kebijakan Umum APBD Dengan Rancangan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2015 serta Raperda tentang Penyesuaian Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Bahwa Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kebijakan Pendapatan Daerah (KRPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), PPAS, APBD mempunyai keterkaitan yang sangat erat," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung.

Bahkan pihaknya menilai RPJMD itu menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS kemudian menjadi pedoman dalam penyesuaian APBD sehingga sehingga dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah tersebut memiliki kesesuaian/konsistensi satu sama lain.

Dalam masa persidangan I/2014 yang dihadiri oleh 39 orang anggota DPRD Badung dari 40 anggota DPRD setempat, Bupati Badung telah menyerahkan dokumen penyampaian dokumen raperda tersebut.

Pihaknya berharap DPRD Kabupaten Badung bisa segera membahas dan mengesahkan raperda tersebut untuk bisa disahkan menjadi perda sehingga bisa secepatnya direalisasikan oleh satuan kerja perangkat daerah untuk kesejahteraan masyarakat setempat. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014