Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mengharapkan pemerintah provinsi dalam memberikan program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) kepada gabungan kelompok tani agar dilakukan verifikasi secara ketat, sehingga tidak sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Saya berharap pemberian program Simantri kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tidak sampai menimbulkan masalah baru. Karena programnya cukup baik memberdayakan petani di pedesaan," katanya di Denpasar, Rabu.

Hal itu dikatakan Tagel Arjana menyikapi ada warga di Desa Bongancina, Buleleng mempermasalahkan mengenai lokasi Simantri yang sebenarnya belum mendapatkan persetujuan penempatan lokasi program itu oleh pemilik tanah, tetapi dari Gapoktan tersebut diajukan dalam proposal program Simantri tersebut, dan programnya saat ini sudah berjalan.

"Menyikapi seperti permasalahan tersebut, semestinya tim survei agar lebih selektif dalam memberi program agar tidak bermasalah ketika program itu berjalan," katanya.

Terkait permasalahan itu, kata dia, antara ketua Gapoktan dengan pemilik lahan kembali melihat perjanjian sebelumnya dengan pengguna (atas nama kelompok) bersangkutan. Kalau itu memang ada permasalahan maka bisa dicarikan jalan keluar dengan musyawarah kembali.

"Kalau itu tidak ditemukan titik temu dengan musyawarah, maka Simantri bisa saja dipindah ke tempat lain, asalkan berdasarkan kesepakatan dengan Gapoktan tersebut," ucap politikus asal Kabupaten Gianyar ini.

Ia menegaskan ke depan tim survei Simantri harus lebih selektif untuk melakukan supervisi dalam pemberian program tersebut, sehingga tidak sampai menimpbulkan masalah baru, yang mana semestinya untuk memberdayakan masyarakat petani di pedesaan.

Sebelumnya, Warga Desa Bongancina, Kabupaten Buleleng, Bali, melayangkan somasi kepada pengurus Gapoktan atas dugaan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.

Ida Djaka Mulyana SH selaku kuasa hukum pemilik lahan, Dewa Wijana, di Denpasar, Minggu (19/10) mengatakan bahwa surat somasi sudah dua kali dilayangkan.

"Di lapangan telah terjadi penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya memiliki lahan seluas sembilan hektare lebih di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Sekitar tujuh are di Dusun Pangkung Kunyit, Desa Bongancina, dimanfaatkan Gapoktan setempat untuk menjalankan program Simantri tanpa persetuan klien dan keluarganya.

"Lahan klien kami digunakan untuk program Simantri tanpa izin alias fiktif oleh warga bernama IDK Darmawan Dana Putra, warga Bongancina. Lahan klien kami yang ada, digunakan untuk program Simantri dan untuk mencari bantuan dana Simantri senilai ratusan juta rupiah," kata Djaka menjelaskan.

Lahan milik Dewa Wijaya dan keluarga, juga telah digunakan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali berupa dana Bansos Gapoktan Simantri 336 Desa Bongancina, Busungbiu, Buleleng tahun 2013.

Bantuan keluar atas proposal dan Laporan Akhir Penggunaan Dana Hibah Gapoktan Simantri 336 yang ditandatangani saudara Darmawan tanggal 30 Agustus 2013. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014