Gianyar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali menggeledah tiga instansi yang meliputi Kantor DPRD, Bagian Pembangunan dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten setempat terkait kasus oknum anggota DPRD, Ngakan Putu Tirta Pramono.

"Ya kami sedang di gedung DPRD melakukan penggeledahan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Gianyar, Widi Wicaksono, Selasa.

Wicaksono masih enggan berkomentar banyak terkait dengan penggeledahan, untuk melengkapi berkas terkait dengan kasus Ngakan Putu Tirta Pramono, oknum anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi dana hibah sebesar RP 100 juta.

"Kami masih sedang melakukan penggeledahan," katanya.

Sementara itu, selain gedung DPRD kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Gianyar.

Di bagian pembangunan, kejaksaan diterima oleh Kabag Pembangunan Setda Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, sedangkan di bagian Keuangan Setda Gianyar rombongan diterima oleh Kepala Bagian Keuangan, Ni Made Dini Hari.

Sedangkan di gedung DPRD, Kejari melakukan penggeledahan di ruang Fraksi PDIP, serta ruangan Komisi A gedung DPRD Gianyar.

Salah satu anggota DPRD dari PDIP berinisial NP TP asal Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dana hibah bantuan Pura Dadia.

"NP TP ditetapkan jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 04/P.1.15/ FD.1/10/2014 tertanggal 1 Oktober 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, I Ketut Sumedana, SH, MH.

Tersangka sendiri mengakui telah melakukan pemotongan dana hibah sebesar Rp 100 juta. Modus operandinya kata mantan Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Bendahara dari Pemda Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima pada tahun 2013.

Setelah sampai ke rekening penerima yakni I Nyoman Punduh selaku Ketua Pura Dadia Pulasari Desa Keliki dan I Wayan Suardiana Ketua Pura Dadia Cameng, Desa Keliki tersangka memotongnya sebesar Rp 90 juta, dan sisanya diberikan masing-masing Rp 5 juta kepeda penerima.

"Total kerugian negara kami hitung sebesar Rp 100 juta," ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sampai saat ini tidak ada realisasi fisik. Yang bersangkutan, kata Sumedana sudah sempat mengakui perbuatannya dimintai klarifikasi pada saat penyilidikan kasus itu.

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 2,3, 9 12E UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi," jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 20 saksi sehingga kemungkinan tersangka akan berkembang lagi.

"Mudah-mudahan kasus seperi ini memberikan efek jera bagi para wakil rakyat dalam mengelola dana," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014