Negara (Antara Bali) - Pencurian pasir laut yang terus terjadi di Dusun Pasar, Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana, Bali, mengancam akses jalan yang akibat selalu dilalui truk pengangkut pasir tersebut.
"Saat ini gorong-gorong yang sering dilewati truk pencuri pasir laut sudah jebol. Kami perkirakan, jika aksi pencurian ini tidak dihentikan, dalam tempo dua tahun lagi akses jalan tersebut akan putus," kata Kepala Dusun Pasar, I Nengah Astawa, Minggu.
Selain akses jalan, penambangan liar pasir laut, menurutnya, juga membuat abrasi di wilayah tersebut kian parah, termasuk mengancam Pura Rambut Siwi, yang merupakan pura besar di Kabupaten Jembrana.
Ia mengatakan, akibat pasirnya dikeruk, pantai menjadi rendah sehingga air laut semakin keras menghantam tanggul pengaman pura tersebut.
"Padahal beberapa bagian tanggul pengaman tersebut sudah jebol. Ditambah dengan penambangan pasir liar ini, saya perkirakan kerusakannya akan bertambah parah," ujarnya.
Untuk mengatasi pencurian pasir laut ini, ia mengatakan sudah menempuh berbagai cara seperti bekerjasama dengan pihak adat dengan membuat awig atau aturan adat tingkat dusun.
Selain itu, menurutnya, jalan yang biasa dilalui kendaraan pencuri pasir laut dipasangi portal dan dijaga oleh warga.
"Tapi mereka membuat akses jalan baru, sementara aturan adat juga sulit diterapkan kepada mereka. Padahal pelaku pencurian pasir laut ini tidak lebih dari lima orang," katanya.
Ia juga menyatakan tidak setuju dengan usulan sejumlah tokoh adat di tingkat desa, yang memberikan izin penambangan pasir laut, dengan syarat ada retribusi ke adat.
Menurutnya, penggalian dana bagi desa adat, tidak harus sampai mengorbankan lingkungan yang akan rusak akibat penambangan pasir laut.
Ia mengaku, harapan untuk menghukum pelaku penambangan liar ini juga sulit dilakukan aparat, dengan dalih Kabupaten Jembrana belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.
"Kami sangat ingin penambangan pasir laut ini dihentikan. Saya bersama warga sudah berinisiatif menjaga pantai, sayangnya kurang ada dukungan dari pihak terkait. Kami harap, Pemkab Jembrana cepat membuat Perda yang melarang penambangan pasir laut," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saat ini gorong-gorong yang sering dilewati truk pencuri pasir laut sudah jebol. Kami perkirakan, jika aksi pencurian ini tidak dihentikan, dalam tempo dua tahun lagi akses jalan tersebut akan putus," kata Kepala Dusun Pasar, I Nengah Astawa, Minggu.
Selain akses jalan, penambangan liar pasir laut, menurutnya, juga membuat abrasi di wilayah tersebut kian parah, termasuk mengancam Pura Rambut Siwi, yang merupakan pura besar di Kabupaten Jembrana.
Ia mengatakan, akibat pasirnya dikeruk, pantai menjadi rendah sehingga air laut semakin keras menghantam tanggul pengaman pura tersebut.
"Padahal beberapa bagian tanggul pengaman tersebut sudah jebol. Ditambah dengan penambangan pasir liar ini, saya perkirakan kerusakannya akan bertambah parah," ujarnya.
Untuk mengatasi pencurian pasir laut ini, ia mengatakan sudah menempuh berbagai cara seperti bekerjasama dengan pihak adat dengan membuat awig atau aturan adat tingkat dusun.
Selain itu, menurutnya, jalan yang biasa dilalui kendaraan pencuri pasir laut dipasangi portal dan dijaga oleh warga.
"Tapi mereka membuat akses jalan baru, sementara aturan adat juga sulit diterapkan kepada mereka. Padahal pelaku pencurian pasir laut ini tidak lebih dari lima orang," katanya.
Ia juga menyatakan tidak setuju dengan usulan sejumlah tokoh adat di tingkat desa, yang memberikan izin penambangan pasir laut, dengan syarat ada retribusi ke adat.
Menurutnya, penggalian dana bagi desa adat, tidak harus sampai mengorbankan lingkungan yang akan rusak akibat penambangan pasir laut.
Ia mengaku, harapan untuk menghukum pelaku penambangan liar ini juga sulit dilakukan aparat, dengan dalih Kabupaten Jembrana belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.
"Kami sangat ingin penambangan pasir laut ini dihentikan. Saya bersama warga sudah berinisiatif menjaga pantai, sayangnya kurang ada dukungan dari pihak terkait. Kami harap, Pemkab Jembrana cepat membuat Perda yang melarang penambangan pasir laut," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014