Negara (Antara Bali) - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penambangan pasir laut, menunggu pemetaan wilayah yang kemungkinan baru selesai pertengahan tahun 2015.

"Tahun 2013, Ranperda tentang Pengelolaan Penambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, sebenarnya sudah masuk program legislasi. Tetapi saat pembahasan awal, untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda, harus menunggu pemetaan wilayah, yang diprediksi selesai pertengahan tahun 2015," kata Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, di Negara, Kamis.

Politisi perempuan yang juga menjadi anggota DPRD Jembrana di periode sebelumnya ini mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan Badan Legislasi DPRD Jembrana dengan tim perundang-undangan eksekutif, sudah ada kesepakatan untuk memasukkan penambangan pasir laut dalam Perda tersebut.

Menurutnya, penyusunan Perda yang mengatur penambangan pasir laut, juga harus mengacu pada undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut, sehingga sanksi yang diberikan bisa menimbulkan efek jera bagi pencuri pasir laut.

"Kami dengar Kabupaten Karangasem sudah punya Perda masalah tersebut. Kami akan menjadikannya sebagai salah satu referensi, selain kajian lainnya yang disesuaikan dengan wilayah Jembrana," ujarnya.

Sementara Sekkab Jembrana, I Gede Gunadnya selaku pihak eksekutif, saat dikonfirmasi lewan pesan pendek mengenai hal yang sama tidak memberikan jawaban.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014