Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung mendesak perusahaan telekomunikasi
Indosat untuk segera membayar uang pengganti Rp1,3 triliun menyusul
putusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto.
Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin di Jakarta, Kamis, mengakui Divisi hukumnya (Indosat) telah melakukan upaya mediasi skema pembayaran uang pengganti secara mengangsur.
Perusahaan telekomunikasi Indosat, meminta pertimbangan untuk mencicil uang pengganti Rp1,3 triliun dengan setiap bulan Rp50 miliar per bulan pasca putusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto, demikian Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin.
Dikatakan, tentunya permintaan seperti itu harus disampaikan dahulu ke pimpinan. "Tapi yang jelas mereka meminta mediasi seperti itu," katanya.
Ia menambahkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada Indosat atas permintaan itu mengingat keberadaannya sebagai BUMN.
"Kita masih ada toleransi karena BUMN," katanya.
Saat ditanya apakah Kejagung akan menyita gedung Indosat sebagai bentuk jaminan, ia berdalih soal uang pengganti itu salah satunya melalui upaya mediasi.
Sebelumnya, Kejagung mengancam akan menyita gedung Indosat, apabila perusahaan telekomunikasi itu tidak segera membayar uang pengganti Rp1,3 triliun, sebagaimana putusan kasasi MA atas eks Dirut PT IM2 Indar Atmanto.
Putusan kasasi MA Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 berbunyi terhadap Indar Atmanto dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.670 selama satu tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin di Jakarta, Kamis, mengakui Divisi hukumnya (Indosat) telah melakukan upaya mediasi skema pembayaran uang pengganti secara mengangsur.
Perusahaan telekomunikasi Indosat, meminta pertimbangan untuk mencicil uang pengganti Rp1,3 triliun dengan setiap bulan Rp50 miliar per bulan pasca putusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto, demikian Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin.
Dikatakan, tentunya permintaan seperti itu harus disampaikan dahulu ke pimpinan. "Tapi yang jelas mereka meminta mediasi seperti itu," katanya.
Ia menambahkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada Indosat atas permintaan itu mengingat keberadaannya sebagai BUMN.
"Kita masih ada toleransi karena BUMN," katanya.
Saat ditanya apakah Kejagung akan menyita gedung Indosat sebagai bentuk jaminan, ia berdalih soal uang pengganti itu salah satunya melalui upaya mediasi.
Sebelumnya, Kejagung mengancam akan menyita gedung Indosat, apabila perusahaan telekomunikasi itu tidak segera membayar uang pengganti Rp1,3 triliun, sebagaimana putusan kasasi MA atas eks Dirut PT IM2 Indar Atmanto.
Putusan kasasi MA Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 berbunyi terhadap Indar Atmanto dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.670 selama satu tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014