Beijing (Antara Bali/AFP) – Seorang anak pelukis Tiongkok yang menggugat ibunya yang berusia 95 tahun terkait harta seni yang diperkirakan senilai 300 juta dolar Amerika (sekitar Rp3,42 triliun) peninggalan ayahnya, gagal memenangkan kasus tersebut, lapor media nasional pada Selasa.

Gugatan yang diajukan Xu Huayi mengingatkan pada sengketa dana perwalian tinggi di negara Barat, dan perseteruan keluarga semacam itu berbeda jauh dari nilai-nilai Xiao, bakti kepada orangtua, yang dipegang Tiongkok sejak lama.

Ayahnya, Xu Linlu, seorang pelukis terkenal yang menampilkan karya-karya seperti bunga, burung dan ikan, mengembuskan napas terakhirnya pada 2011.

Dia meninggalkan koleksi 72 lukisan karya beberapa seniman paling terkenal di Tiongkok, seperti Qi Baishi dan Xu Beihong, lapor media nasional.

Jandanya, Wang Lingwen, mengajukan surat wasiat ke pengadilan Beijing bahwa suaminya memberikan semua harta itu kepada dirinya, namun Xu Huayi mengugatnya dengan mengklaim surat itu palsu dan menuntut hartanya dibagi rata ke seluruh anggota keluarga.

Pengadilan kemudian memutuskan pada Senin bahwa surat itu adalah keinginan dari almarhum dan istri yang ditinggalkannya tetap mempertahankan kepemilikan aset tersebut, lapor Beijing Morning Post.

Berita tersebut menarik banyak perhatian dari para pengguna internet di negara itu.

Salah satu pernyataan yang diunggah di situs Sina Weibo mengatakan “Hubungan keluarga tidak berarti lagi ketika dihadapkan pada uang.

Sementara pengguna lain mengecam Xu junior. “Anak yang menggugat orangtuanya karena uang: Anda membutuhkan keberanian untuk tetap hidup.” (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014