Denpasar (Antara Bali) - Renae Lawrence (33) yang menjalani hukuman 20 tahun penjara akibat terlibat dalam kelompok penyelundupan 8,2 kg heroin dari Australia ke Bali, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman selama lima bulan, Selasa.
Remisi yang diterima wanita itu bertepatan dengan detik-detik peringatan HUT ke-65 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2010 bagi penghuni Lapas Denpasar, Bali itu, merupakan yang kelima kalinya.
Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bali Ir Silanawa didampingi Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali Arman Nasar seusai bertindak sebagai inspektur upacara peringatan HUT ke-65 Kemerdekaan RI di Lapas Denpasar, secara simbolis menyerahkan remisi kepada 493 napi yang selama ini menghuni sembilan lapas di Bali.
Kepala Lapas Denpasar Siswanto SH menjelaskan, Renae Lawrence merupakan salah satu dari sembilan warga Australia yang telah bersama-sama berupaya menyelundupkan barang terlarang dari Australia ke Bali.
Renae yang dihukum 20 tahun penjara sejak ditangkap 17 April 2005 beserta barang bukti 8,2 kg heroin, hingga kini tercatat lima kali memperoleh remisi yakni pertama 2006 selama sebulan, 2007 dapat dua bulan, tahun 2008 selama empat bulan, keempat 2009 selama lima bulan dan sekarang yang kelima juga lima bulan.
Sedangkan delapan rekan Renae dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup, sehingga tidak berhak mendapat remisi sesuai Kepres No.174/1999.
Menurut Siswanto, terpidana mati harus dieksekusi, yang pelaksanaannya melalui beberapa tahapan. Sementara yang dihukum seumur hidup, berarti selama hidupnya menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, tidak ada pengurangan hukuman bagi terpidana seumur hidup, kecuali hukumannya ditinjau kembali setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman lima tahun di penjara dan selama kurun waktu tersebut berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran.
Jika peninjauan terhadap perkara tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, baru hukumannya dapat diubah dari penjara seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Remisi yang diterima wanita itu bertepatan dengan detik-detik peringatan HUT ke-65 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2010 bagi penghuni Lapas Denpasar, Bali itu, merupakan yang kelima kalinya.
Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bali Ir Silanawa didampingi Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali Arman Nasar seusai bertindak sebagai inspektur upacara peringatan HUT ke-65 Kemerdekaan RI di Lapas Denpasar, secara simbolis menyerahkan remisi kepada 493 napi yang selama ini menghuni sembilan lapas di Bali.
Kepala Lapas Denpasar Siswanto SH menjelaskan, Renae Lawrence merupakan salah satu dari sembilan warga Australia yang telah bersama-sama berupaya menyelundupkan barang terlarang dari Australia ke Bali.
Renae yang dihukum 20 tahun penjara sejak ditangkap 17 April 2005 beserta barang bukti 8,2 kg heroin, hingga kini tercatat lima kali memperoleh remisi yakni pertama 2006 selama sebulan, 2007 dapat dua bulan, tahun 2008 selama empat bulan, keempat 2009 selama lima bulan dan sekarang yang kelima juga lima bulan.
Sedangkan delapan rekan Renae dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup, sehingga tidak berhak mendapat remisi sesuai Kepres No.174/1999.
Menurut Siswanto, terpidana mati harus dieksekusi, yang pelaksanaannya melalui beberapa tahapan. Sementara yang dihukum seumur hidup, berarti selama hidupnya menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, tidak ada pengurangan hukuman bagi terpidana seumur hidup, kecuali hukumannya ditinjau kembali setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman lima tahun di penjara dan selama kurun waktu tersebut berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran.
Jika peninjauan terhadap perkara tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, baru hukumannya dapat diubah dari penjara seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010