Paris (Antarabali) - Pengadilan Prancis pada Kamis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang laki-laki berusia 40 tahun yang digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai seorang “perayu” dan “penggoda” karena secara sengaja menularkan HIV.

Christophe Morat dinyatakan bersalah karena menularkan HIV kepada seorang perempuan dan menyebabkan lima orang lainnya terkena risiko kontaminasi -- meski sudah pernah masuk bui selama enam tahun pada 2005 karena kasus kejahatan yang sama.

Jaksa Penuntut Martine Assonion menggambarkan Morat sebagai seorang “penggoda” dan “berkepribadian ganda.”

Dengan tangan terlipat, suara bergetar dan dengan sesekali meledakkan emosi, Morat meminta maaf kepada perempuan yang telah terkena virus itu, yang dapat menyebabkan AIDS.

“Saya tidak berbohong. Saya memberi tahu yang sebenarnya, itu saja,” katanya, meski dia mengatakan ia menyesal “karena memutuskan tidak untuk menggunakan kondom.”

Perempuan berusia 43 tahun yang ditulari HIV memberi tahu pengadilan bahwa dia merasa di bawah “pengaruh” Morat.

Perempuan itu curiga bahwa Morat mengkhianatinya dengan wanita lain sehingga mencari informasi tentangnya di Internet, dan menemukan informasi tentang hukumannya sebelumnya.
(AFP-Antara/I018)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014