Denpasar (Antara Bali) - Oknum pengacara, M Husein batal menjalani masa rehabilitasi selama setahun di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli karena adanya surat penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) melalui faksimil ke Lapas Tabanan, Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Ali Sadikin di Denpasar, Senin, yang mengatakan rencana memindahkan terdakwa kasus penggunaaan narkotika tersebut dibatalkan karena adanya surat penetapan dari PT Denpasar.

"Surat penetapan yang diterbitkan PT Denpasar itu intinya adalah meminta Husein untuk tetap ditahan di LP Tabanan. Padahal amar putusan menyatakan terdakwa harus menjalani rehabilitasi," ujarnya.

Pihaknya menuturkan bahwa turunnya penetapan tersebut dinilai aneh karena tidak melaksanakan amar putun terlebih dahulu.

"Harusnya putusan dari PN tetap dijalankan dan mengenai jaksa ingin banding atau sampai tingkat kasasi itu sah-sah saja," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa surat penetapan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PT Denpasar, I Ketut Sumarta menyatakan Husein tetap ditahanan selama 30 hari karena JPU masih mengajukan banding sehingga rencana untuk menjalani rehabilitasi dibatalkan.

Sebelumnya, berdasarkan surat Edaran Mahkamah Agung dan ketentuan hukum lainnya menyatakan bahwa pemidanaan terhadap terdakwa tidak tepat karena akan memperburuk keadaan para pecandu.

Hakim berpendapat bahwa apabila seorang penjadu dihukum penjara, tidak menjamin menjadi lebih baik.

Dalam putusan sebelumnya terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkoba dan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang penggunaan Narkotika. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014