Singaraja (Antara Bali) - Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pynatih mengaku pasrah dan tetap mengacu pada aturan hukum terkait kasus penyewaan rumah dinas senilai Rp10 juta perbulan, yang kini dalam penyelidikan Polres Buleleng, Bali.
"Jika penggunaan dana untuk sewa rumah itu dikatakan salah, ya saya mau bilang apa lagi. Kalau pun memang harus dikembalikan, akan saya kembalikan. Yang penting, apa yang terbaik untuk daerah, itu tetap akan saya lakukan," kata Arga kepada wartawan di Singaraja, Jumat.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan (Kajari) Singaraja I Gusti Nyoman Subawa membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan atas kasus sewa rumah dinas yang sempat mencuat ke permukaan tersebut.
Alasannya, dana sebanyak Rp10 juta perbulan adalah wajar dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Karena Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah dinas, maka wajar untuk menyewakan rumah dinas bagi wakil bupati seharga Rp10 juta perbulan. Ini sesuai dengan kelengkapan fasilitas yang ada di rumah itu," ujar Subawa.
Menurut Subawa, ada dasar hukum PP Nomor 109 tahun 2000 yang memperbolehkan penyewaan rumah dinas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah bagi daerah yang belum memiliki rumah dinas.
Dikatakan, pemborosan APBD akan lebih tinggi jika pemerintah daerah harus menyewakan sebuah hotel untuk tempat dijadikan rumah dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami sudah lakukan penyelidikan dan tidak menemukan unsur pidana korupsi dalam penyewaan rumah dinas tersebut, sehingga penyelidikan saya minta untuk dihentikan," kata Sumbawa.
Menurutnya, segala prosedur yang dilalui sudah dianggap tidak ada menyalahi aturan yang berlaku serta sesuai dengan PP No.109 tahun 2000.
Sebelumnya, Polres Buleleng memanggil dengan melayangkan surat undangan kepada dua orang pegawai Pemkab Buleleng untuk diminta keterangannya terkait dengan penyewaan rumah dinas untuk Arga Pynatih seharga Rp10 juta.
Sementara Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan terakhir tentang perkembangan penyelidikan kasus yang ditangani langsung unit IV (Tipikor) Satreskrim di bawah kendali langsung Kanit IV Ipda Sukirno.
"Sampai saat ini nomor kontak kanit tidak bisa saya hubungi dan belum ada laporan terkait dengan perkembangan kasus tersebut," ucapnya menjelaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Jika penggunaan dana untuk sewa rumah itu dikatakan salah, ya saya mau bilang apa lagi. Kalau pun memang harus dikembalikan, akan saya kembalikan. Yang penting, apa yang terbaik untuk daerah, itu tetap akan saya lakukan," kata Arga kepada wartawan di Singaraja, Jumat.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan (Kajari) Singaraja I Gusti Nyoman Subawa membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan atas kasus sewa rumah dinas yang sempat mencuat ke permukaan tersebut.
Alasannya, dana sebanyak Rp10 juta perbulan adalah wajar dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Karena Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah dinas, maka wajar untuk menyewakan rumah dinas bagi wakil bupati seharga Rp10 juta perbulan. Ini sesuai dengan kelengkapan fasilitas yang ada di rumah itu," ujar Subawa.
Menurut Subawa, ada dasar hukum PP Nomor 109 tahun 2000 yang memperbolehkan penyewaan rumah dinas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah bagi daerah yang belum memiliki rumah dinas.
Dikatakan, pemborosan APBD akan lebih tinggi jika pemerintah daerah harus menyewakan sebuah hotel untuk tempat dijadikan rumah dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami sudah lakukan penyelidikan dan tidak menemukan unsur pidana korupsi dalam penyewaan rumah dinas tersebut, sehingga penyelidikan saya minta untuk dihentikan," kata Sumbawa.
Menurutnya, segala prosedur yang dilalui sudah dianggap tidak ada menyalahi aturan yang berlaku serta sesuai dengan PP No.109 tahun 2000.
Sebelumnya, Polres Buleleng memanggil dengan melayangkan surat undangan kepada dua orang pegawai Pemkab Buleleng untuk diminta keterangannya terkait dengan penyewaan rumah dinas untuk Arga Pynatih seharga Rp10 juta.
Sementara Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan terakhir tentang perkembangan penyelidikan kasus yang ditangani langsung unit IV (Tipikor) Satreskrim di bawah kendali langsung Kanit IV Ipda Sukirno.
"Sampai saat ini nomor kontak kanit tidak bisa saya hubungi dan belum ada laporan terkait dengan perkembangan kasus tersebut," ucapnya menjelaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010