Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana menunda pembahasan dana Pilkada, menyusul hasil voting di DPR RI yang dimenangkan kubu pemilih Pilkada tidak langsung.
"Kami tunda dulu pembahasan lanjutan dana Pilkada Jembrana, menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Pusat," kata Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darma Sanjaya, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, pembahasan dengan Pemkab Jembrana untuk Pilkada tahun 2015, sebenarnya sudah separuh jalan meskipun belum masuk dalam kesepakatan jumlah anggaran.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi terkait dana tersebut intens dilakukan, dengan target dicantumkan dalam APBD Induk Jembrana 2015.
"Tapi dengan hasil di DPR RI tersebut, kami sementara ini pasif dulu. Kalau pembahasan dilanjutkan, sementara sistem Pilkada berubah, akan percuma juga," ujarnya.
Karena baru disahkan, ia mengaku, belum mengetahui secara detail peran KPU dalam pelaksanaan Pilkada.
"Sekilas dalam undang-undang yang baru itu ada semacam tim seleksi. Apakah KPU akan berperan disitu atau tidak, tunggu saja aturan turunannya seperti PP," katanya.
Dengan perubahan sistem Pilkada ini, ia mengatakan, bisa jadi pihaknya akan bekerja dua kali dalam perencanaan anggaran, jika dilibatkan dalam sistem yang baru tersebut.
"Untuk Pilkada langsung, kami sudah menyusun anggaran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Pemkab. Kalau nanti dalam sistem Pilkada tidak langsung, kami diberikan peran, tentu harus menyusun rencana anggaran yang baru," ujarnya.
Pilkada Jembrana rencananya akan diselenggarakan bulan Desember 2015, yang oleh KPU setempat tahapannya direncanakan mulai pertengahan tahun.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami tunda dulu pembahasan lanjutan dana Pilkada Jembrana, menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Pusat," kata Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darma Sanjaya, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, pembahasan dengan Pemkab Jembrana untuk Pilkada tahun 2015, sebenarnya sudah separuh jalan meskipun belum masuk dalam kesepakatan jumlah anggaran.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi terkait dana tersebut intens dilakukan, dengan target dicantumkan dalam APBD Induk Jembrana 2015.
"Tapi dengan hasil di DPR RI tersebut, kami sementara ini pasif dulu. Kalau pembahasan dilanjutkan, sementara sistem Pilkada berubah, akan percuma juga," ujarnya.
Karena baru disahkan, ia mengaku, belum mengetahui secara detail peran KPU dalam pelaksanaan Pilkada.
"Sekilas dalam undang-undang yang baru itu ada semacam tim seleksi. Apakah KPU akan berperan disitu atau tidak, tunggu saja aturan turunannya seperti PP," katanya.
Dengan perubahan sistem Pilkada ini, ia mengatakan, bisa jadi pihaknya akan bekerja dua kali dalam perencanaan anggaran, jika dilibatkan dalam sistem yang baru tersebut.
"Untuk Pilkada langsung, kami sudah menyusun anggaran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Pemkab. Kalau nanti dalam sistem Pilkada tidak langsung, kami diberikan peran, tentu harus menyusun rencana anggaran yang baru," ujarnya.
Pilkada Jembrana rencananya akan diselenggarakan bulan Desember 2015, yang oleh KPU setempat tahapannya direncanakan mulai pertengahan tahun.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014