Denpasar (Antara Bali) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Prof Dr Yohanes Usfunan mengatakan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan disahkan pada Kamis (25/9), tidak melanggar demokrasi.

"RUU Pemda tidak dapat dikatakan melanggar Demokrasi karena sudah sesuai dengan amanah konstitusi," katanya di Denpasar, Kamis.

Pihaknya menuturkan bahwa tidak benar pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak sah dan melanggar hak demokrasi.

Usfunan menegaskan bahwa, berdasarkan amanah konstitusi tersebut sudah tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tentang otonomi daerah yang seluas-luasnya. Namun, harus sesuai dengan ketentuan soal otonomi daerah tersebut.

"RUU Pemda tersebut tidak salah yang penting sudah ada kententuan terkait itu," ujarnya.

Pihaknya mendukung RUU Pemda tersebut apabila memiliki ketentuan yakni Presiden bisa memecat kepala daerah yang melanggar kebijakan pemerintah pusat, kewenangan Presiden memberikan sanksi kepada kepala daerah yang memiliki kinerjanya buruk.

Kemudian, Gubernur bertanggungjawab kepada pemerintah pusat terkait pegawasan kinerja Bupati dan wali kota. "Saya sangat mendukung apabila ada ketentuan seperti itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa apabila RUU Pemda tersebut disahkan dan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, maka akan mudah dikontrol pendapatan para calon kepala daerah tersebut dan menghemat anggaran pemilu.

"Tidak benar bahwa pemilihan melalui DPRD seolah-olah memangkas hak demokrasi rakyat," ujarnya.

Pihaknya mengakui kelemahan pemilihan langsung yakni masih adanya peluang untuk melakukan politik uang, kemudian penyalahgunaan wewenang oleh patahana (incumbent) yang memaksakan okum pejabat tertentu untuk memilih salah satu calon kepala daerah.

Selain itu, pengawasan KPUD masih lemah dan terkadang menyalahi wewenang yang diamanahkan sehingga masih banyak menimbulkan kecurangan apabila melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Pemilu langsung sangat banyak menghabiskan biaya dan saat pendaftaran calon kepala daerah harus melewati tahap ke panitia penyelenggara dahulu yang juga memerlukan uang," ujar Usfunan. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014