Gianyar (Antara Bali)- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Gianyar, secara resmi bergabung dengan partai Golkar dalam membentuk fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Sedangkan Semadi menjadi Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar menyisihkan I Kadek Wardana yang notebenenya mantan Ketua DPRD Gianyar, demikian terungkap dalam sidang Paripurna penetapan Pimpinan DPRD di ruang Sidang DPRD Gianyar, Rabu.

Peta politik di gedung DPRD Gianyar berubah drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Kali ini ada fenomena PKPI melebur diri menjadi satu Fraksi dengan Partai Golkar.

Sedangkan ditubuh PDIP mantan Ketua DPRD, I Kadek Wardana terpental bahkan disingkirkan menjadi Ketua Fraksi PDIP setelah sebelumnya tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP sebagai Ketua DPRD.

"Ya kami sudah putuskan untuk berkoalisi dengan partai Golkar," kata I Wayan Budiana, salah seorang anggota DPRD dari PKPI di Gianyar,

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan partai Golkar menyangkut koalisi, namun hal itu belum paten.

Tetapi pada sidang paripurna berlangsung sikap PKPI jelas menjadi satu bergabung dengan Fraksi Golkar.

Ketua Fraksi Golkar Gianyar, Cokorda Putra Indrayana membenarkan kalau PKPI bergabung menjadi satu dengan partai Golkar.

"Ya sudah secara resmi PKPI bergabung menjadi satu fraksi di Partai Golkar," kata politisi asal Puri Batubulan, Gianyar ini.

Disisi lain, fenomena mengejutkan terjadi ditubuh PDIP. I Kadek Wardana yang notebenya mantan Ketua DPRD tidak disebut namanya menjadi Ketua Fraksi. Malahan nama I Ketut Semadi disebut menjadi Ketua Fraksi.

I Wayan Tagel Winarta, Ketua DPRD yang ditetapkan ketika dimintai keterangan terkait masalah ini masih sedang rapat.

Sedangkan di Fraksi Golkar dipimpin oleh Cokorda Putra Indrayana, Fraksi Demokrat, I Gede Sudiarta Fraksi Gerindra Cokorda Pemayun, Fraksi Gabungan, Ida Bagus Manu.

Sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD Gianyar I Wayan Artana mengatakan pimpinan dewan yang mendapatkan rekomendasi dari partainya adalah I Wayan Tagel Winarta dari PDIP, I Made Togog dari Golkar, I Ketut Jata dari Partai Demokrat.

"Berdasarkan aturan parpol pemenang Pemilu menjadi Ketua DPRD, pemenang kedua mendapatkan wakil Ketua DPRD dan pemenang ketiga juga wakil Ketua," jelasnya.

Menurutnya pimpinan dewan itu akan diparipurnakan untuk ditetapkan dulu oleh DPRD, setelah itu diajukan lagi ke Gubernur supaya dibuatkan surat keputusan (SK), setelah itu baru dilantik menjadi pimpinan dewan.  (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014