Negara (Antara Bali) - Dua mucikari remaja, masing-masing NPS (17) dan NKA (17), dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, karena menjual NPG (14) kepada oknum PNS.

Dalam tuntutannya terhadap dua terdakwa yang masih berstatus pelajar ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chalida K. Hapsari mengatakan, selain tiga tahun penjara, keduanya juga harus menjalani pelatihan kerja dari Dinas Kesejahteraan Sosial selama 3 bulan.

Menurutnya, hal yang memberatkan, perbuatan mereka telah merusak generasi muda, dan menarik perhatian masyarakat luas.

Meski demikian, ia juga menyampaikan hal yang meringankan kedua terdakwa, yaitu mereka mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya.

"Mereka juga belum pernah dihukum, dan keduanya masih dibawah umur, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki prilakunya di masa depan," katanya.

Usai persidangan yang berlangsung tertutup ini, pengacara dua remaja tersebut, Supriyono mengatakan, tuntutan JPU merupakan batas minimal ancaman hukuman, dan menganggapnya sebagai kewajaran.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014