Jakarta (Antara Bali) - Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Laurentius Panggabean, mengatakan pecandu obat terlarang jenis penenang dan narkoba pada dasarnya memiliki gangguan jiwa.

"Para pengguna obat tersebut umumnya memiliki gangguan psikiatri karena mereka merasa tenang bahkan senang setelah mengonsumsi obat," kata Laurentius di RSKO Cibubur, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan mayoritas para pecandu obat terlarang tidak menyadari gangguan psikiatri tersebut karena tertutupi oleh sensasi yang ditimbulkan dari obat tersebut.

Laurentius mengatakan pengguna obat terlarang yang sudah masuk kategori candu umumnya sudah mengalami kerusakan pada bagian otak tertentu.

Para pecandu tersebut, kata dia, akan selalu teringat kenangan atau sensasi menyenangkan dari obat tersebut sehingga akan mengganggu kesadaran dan berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

"Dalam situasi butuh, otak mereka sudah tidak bisa rasional bahkan rela melawan hukum dan keluarga demi mendapatkan obat sumber sensasi," katanya.

Ia mengatakan pada tingkatan tertentu gangguan jiwa pecandu bisa ditandai dengan luapan emosi yang berlebih namun di saat yang bersamaan mereka menjadi pribadi yang sangat ketakutan terhadap kehadiran orang lain.

Ia meminta para pecandu obat penenang atau narkoba segera berkonsultasi dengan dokter untuk membatasi penggunaan obat demi keselamatan jiwa.

"Taraf yang mengkhawatirkan adalah pengguna tanpa rasa sadar terus menambah dosis dan mencari campuran zat lain untuk memperpanjang rasa sensasi dan berisiko over dosis," katanya. (WDY)

Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014