Jakarta (Antara Bali) - Rapat pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang berlangsung Selasa (9/9) malam hingga Rabu dini hari memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum dan menetapkan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.

"Untuk menghindari mudhorot yang lebih besar, maka DPP PPP menghentikan Pak Suryadharma Ali dan menggantikannya dengan Pak Emron Pangkapi," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Romahurmuziy usai mengikuti rapat pengurus harian di Kantor DPP PPP, Rabu dini hari.

Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPP diatur di Pasal 10 ayat 1 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.

Ia mengatakan, para kader menilai status Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi yang diberitakan media telah menjatuhkan nama partai.

"Pada hari ini secara resmi kita memberhentikan dan sah menurut DPP," ujar dia.

Sebelumnya Suryadharma Ali, yang hadir dalam rapat tertutup itu, menekankan bahwa rapat hanya membahas pembentukan panitia pelaksana muktamar yang diusulkannya berlangsung 22 Oktober 2014.

Namun dia mengakui bahwa di dalam rapat muncul usul agar dia mundur dari jabatan. Suryadharma menuding ada konspirasi di antara sejumlah pengurus untuk menjatuhkannya karena itu dia meninggalkan rapat lebih awal. (WDY)

Pewarta: Oleh Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014