Negara (Antara Bali) - Karyawan Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana, menggugat pengelola hotel tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial lewat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

"Gugatan kami lakukan, setelah ada pernyataan resmi dari pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, bahwa ada beberapa pelanggaran hak-hak tenaga kerja di hotel tersebut," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, mandat dari karyawan hotel untuk melakukan gugatan, sebenarnya sudah pihaknya terima sejak beberapa waktu lalu, namun masih menunggu hasil resmi pengawasan tim dari provinsi.

"Pada bulan april, saat mediasi yang kesekian kalinya tidak mencapai kesepakatan, karyawan sudah memberikan mandat kepada kami. Tapi kami tunda, karena belum ada pernyataan tegas dan resmi dari instansi terkait, kalau ada pelanggaran," ujarnya.

Sekitar satu tahun terakhir, konflik antara manajemen Hotel Jimbarwana dengan karyawannya kerap terjadi, mulai dari UMK, THR hingga mutasi karyawan.

Hotel Jimbarwana merupakan aset milik Pemkab Jembrana, namun dalam pengelolaannya dikontrakkan ke pihak ketiga.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014