Jakarta (Antara Bali) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai
bahwa para petinggi atau elit Polri bertanggung jawab atas kasus
penangkapan dua anggota polisi oleh Kepolisian Diraja Malaysia di
Kuching, Sarawak, terkait dugaan kepemilikan narkoba.
"IPW mendesak harus ada elit Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan AKBP IEP dan Bripka H. Apalagi kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga membawa shabu sebanyak enam kilogram," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bagaimana pun kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia tidak mungkin tanpa sepengetahuan seorang petinggi di satuan Kepolisian.
"Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri dengan seenaknya tanpa izin atasan. Apalagi yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Neta, diperlukan tindakan tegas agar anggota Polri tidak terus-menerus melakukan berbagai pelanggaran yang dapat mempermalukan institusi Kepolisian.
Kasus penangkapan dua anggota Polri di Malaysia terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba itu, menurut dia, harus menjadi pelajaran bagi para pimpinan Polri untuk makin memperketat pengawasan terhadap setiap anggotanya.
"Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Saya kira sangat disayangkan jika seorang kapolda tidak tahu ada pamennya yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap karena kasus narkoba," ujar Neta.
Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.
Anggota Polri yang ditangkap adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap.
Terkait hal itu, pihak Polri menyatakan tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus hukum dua anggota polisi yang ditangkap di Malaysia itu.
"Polri tidak akan ikut campur atas proses hukum yang terjadi terhadap dua anggota yang ditangkap di Malaysia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto.
Hingga sekarang, menurut Agus, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut oleh penyidik dari Kepolisian Malaysia. Selain itu, kata dia, Kapolda Kalimantan Barat telah mengirim tim untuk berkoordinasi.
"Bagaimanapun kami akan terus melakukan koordinasi sepanjang itu bisa dilakukan, tetapi secara prinsip, kami menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak PDRM," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"IPW mendesak harus ada elit Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan AKBP IEP dan Bripka H. Apalagi kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga membawa shabu sebanyak enam kilogram," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bagaimana pun kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia tidak mungkin tanpa sepengetahuan seorang petinggi di satuan Kepolisian.
"Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri dengan seenaknya tanpa izin atasan. Apalagi yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Neta, diperlukan tindakan tegas agar anggota Polri tidak terus-menerus melakukan berbagai pelanggaran yang dapat mempermalukan institusi Kepolisian.
Kasus penangkapan dua anggota Polri di Malaysia terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba itu, menurut dia, harus menjadi pelajaran bagi para pimpinan Polri untuk makin memperketat pengawasan terhadap setiap anggotanya.
"Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Saya kira sangat disayangkan jika seorang kapolda tidak tahu ada pamennya yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap karena kasus narkoba," ujar Neta.
Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.
Anggota Polri yang ditangkap adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap.
Terkait hal itu, pihak Polri menyatakan tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus hukum dua anggota polisi yang ditangkap di Malaysia itu.
"Polri tidak akan ikut campur atas proses hukum yang terjadi terhadap dua anggota yang ditangkap di Malaysia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto.
Hingga sekarang, menurut Agus, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut oleh penyidik dari Kepolisian Malaysia. Selain itu, kata dia, Kapolda Kalimantan Barat telah mengirim tim untuk berkoordinasi.
"Bagaimanapun kami akan terus melakukan koordinasi sepanjang itu bisa dilakukan, tetapi secara prinsip, kami menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak PDRM," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014