Gianyar (Antara Bali) - Sebanyak 455 Kepala Keluarga (KK) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya Kemenpera RI, Dr Eko D. Heri Purwanto, Mcp secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada yang berhak menerimanya di SKB Sukawati, Jumat.
Ia pada kesempatan itu juga memberikan sosialisasi tentang tata cara pengelolaan dan bantuan perumahan tersebut.
"Pengelolan dana bantuan pusat itu harus sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada daerah, karena bila ditemukan pelanggaran, sanksi diberikan kepada penerima bantuan, penyedia bahan bangunan dan bagi bank/pos penyalur," tegas Heri Purwanto.
Untuk itu dana BSPS ditransfer dalam dua tahap masing-masing 50 persen, pencairan dana BSPS tahap I paling lambat 15 hari kalender sejak MBR menerima buku tabungan.
Kemudian pencairan dana tahap II disesuaikan dengan program selesainya pembangunan rumah sekitar 30 persen.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya menambahkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman prosedur penyaluran dana BSPS.
Selain itu menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan dana bantuan oleh penerima bantuan dan pihak lain yang terlibat dalam penyaluran dana tersebut.
Dana BSPS hanya dapat diterima oleh MBR.Pemberian dana tersebut sebagai rangsangan awal kepada MBR untuk memperbaiki kualitas rumahnya, katanya.
Kabupaten Gianyar dalam tahun anggaran 2014 ini mengajukan usulan program BSPS sebanyak 1.428 MBR yang cakupannya tersebar di empat Kecamatan yakni Ubud, Blahbatuh, Gianyar, dan Sukawati.
Namun, tahap pertama dari program tersebut baru terealisasi di Kecamatan Sukawati, sebanyak 455 MBR dari total usulan sebanyak 473 MBR. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya Kemenpera RI, Dr Eko D. Heri Purwanto, Mcp secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada yang berhak menerimanya di SKB Sukawati, Jumat.
Ia pada kesempatan itu juga memberikan sosialisasi tentang tata cara pengelolaan dan bantuan perumahan tersebut.
"Pengelolan dana bantuan pusat itu harus sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada daerah, karena bila ditemukan pelanggaran, sanksi diberikan kepada penerima bantuan, penyedia bahan bangunan dan bagi bank/pos penyalur," tegas Heri Purwanto.
Untuk itu dana BSPS ditransfer dalam dua tahap masing-masing 50 persen, pencairan dana BSPS tahap I paling lambat 15 hari kalender sejak MBR menerima buku tabungan.
Kemudian pencairan dana tahap II disesuaikan dengan program selesainya pembangunan rumah sekitar 30 persen.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya menambahkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman prosedur penyaluran dana BSPS.
Selain itu menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan dana bantuan oleh penerima bantuan dan pihak lain yang terlibat dalam penyaluran dana tersebut.
Dana BSPS hanya dapat diterima oleh MBR.Pemberian dana tersebut sebagai rangsangan awal kepada MBR untuk memperbaiki kualitas rumahnya, katanya.
Kabupaten Gianyar dalam tahun anggaran 2014 ini mengajukan usulan program BSPS sebanyak 1.428 MBR yang cakupannya tersebar di empat Kecamatan yakni Ubud, Blahbatuh, Gianyar, dan Sukawati.
Namun, tahap pertama dari program tersebut baru terealisasi di Kecamatan Sukawati, sebanyak 455 MBR dari total usulan sebanyak 473 MBR. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014