Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, mengundurkan jadwal pemeriksaan terakhir, terhadap tersangka dugaan korupsi KPU Jembrana, Ni Kadek Arik Komalasari.
"Awalnya pemeriksaan terakhir terhadap tersangka ini, kami jadwalkan hari kamis atau jumat ini. Tapi karena tersangka mengatakan, pengacaranya tidak bisa hadir, pemeriksaan kami mundurkan pekan depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Negara, I Putu Sauca Arimbawa Tusan, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, untuk Arik yang merupakan mantan Bendahara KPU Jembrana, pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dilakukan, tinggal pemeriksaan akhir terhadap tersangka.
"Ada sekitar 50 saksi yang kami periksa untuk tersangka ini. Tadi, tersangka menyanggupi untuk diperiksa hari senin, makanya kami tunggu hari tersebut," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya menargetkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Jembrana tahun 2010 ini, bisa secepatnya selesai, setelah cukup lama diproses.
Ia mengatakan, yang paling lama memakan waktu adalah menunggu audit dari BPKP untuk melengkapi berkas, karena banyak lembaga ini juga banyak menerima permintaan audit sejenis.
"Jadi kami harus menunggu jadwal dari BPKP untuk mengaudit dana hibah Pilkada tersebut.Sekarang audit sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah kami terima, termasuk nilai kerugian negaranya," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Awalnya pemeriksaan terakhir terhadap tersangka ini, kami jadwalkan hari kamis atau jumat ini. Tapi karena tersangka mengatakan, pengacaranya tidak bisa hadir, pemeriksaan kami mundurkan pekan depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Negara, I Putu Sauca Arimbawa Tusan, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, untuk Arik yang merupakan mantan Bendahara KPU Jembrana, pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dilakukan, tinggal pemeriksaan akhir terhadap tersangka.
"Ada sekitar 50 saksi yang kami periksa untuk tersangka ini. Tadi, tersangka menyanggupi untuk diperiksa hari senin, makanya kami tunggu hari tersebut," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya menargetkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Jembrana tahun 2010 ini, bisa secepatnya selesai, setelah cukup lama diproses.
Ia mengatakan, yang paling lama memakan waktu adalah menunggu audit dari BPKP untuk melengkapi berkas, karena banyak lembaga ini juga banyak menerima permintaan audit sejenis.
"Jadi kami harus menunggu jadwal dari BPKP untuk mengaudit dana hibah Pilkada tersebut.Sekarang audit sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah kami terima, termasuk nilai kerugian negaranya," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014