Negara (Antara Bali) - Pembunuh remaja yang mencuri ayam, IKK, dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya, mendakwa IKK dengan pasal 80 Undang-Undang RI No 23 tentang Perlindungan anak, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (1) karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

"Usia korban masih dilindungi undang-undang perlindungan anak. Ia melanggarnya, dengan melakukan kekerasan yang menyebabkan anak meninggal," katanya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi Supriyono selaku kuasa hukumnya mengatakan, mengerti dengan isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Dalam kasus yang sempat menggegerkan warga Kota Negara beberapa waktu lalu ini, korban Gusti Bagaskara (17), bersama dengan teman-temannya mencuri ayam milik IKK di Kelurahan Pendem.

Karena ayamnya sering hilang, IKK yang tinggal di Kelurahan Dauhwaru, setiap malam menyambangi kandangnya tersebut, dengan berbekal senter serta sabit.

Saat melihat ada gerombolan remaja yang berada di areal kandangnya, ia meneriakinya, yang membuat mereka berhamburan melarikan diri termasuk korban.

Tanpa berpikir panjang, ia melemparkan sabit yang mengenai punggung korban, yang berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Meskipun terluka, korban berusaha melarikan diri, dan terjatuh di areal parkir Pemkab Jembrana, yang tidak jauh dari lokasi dan meninggal dunia.

Usai kejadian tersebut, IKK langsung menyerahkan diri ke Polres Jembrana, sementara jenazah Gusti Bagaskara diotopsi di RS Sanglah, Denpasar.

Dari otopsi, lemparan sabit IKK mengenai punggung kiri korban hingga menembus paru-parunya, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai pembacaan dakwaan dan tanggapan dari terdakwa, ketua majelis hakim, Purnama memutuskan sidang selanjutnya akan dilaksanakan selasa pekan depan. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014