Semarapura (Antara Bali) - Gugatan calon presiden Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) berimbas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, Bali karena terpaksa membuka 26 kotak suara.

Ketua KPU Klungkung Made Kariada, Senin mengatakan, penghitungan ulang itu telah dilakukan Minggu (10/8) disaksikan dari kedua kubu, yakni saksi Suryansyah dari Prabowo-Hatta dan Wayan Atmaja dari saksi Jokowi-JK.

Selain itu juga hadir Komang Artawan Ketua Panwaslu Klungkung dan perwakilan pihak Kepolisian.

Ia mengatakan, sebenarnya pelaksanaan Pilpres di Klungkung tidak masuk dalam pokok gugatan pihak Prabowo-Hatta. Hanya saja dalam persidangan sempat disinggung terkait pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Dengan demikian KPU Klungkung wajib menyiapkan jawaban tersebut dengan data yang dimilikinya. "Kami wajib menjawab itu dengan menyiapkan data yang kami miliki," ujar Kariada.

KPU Klungkung mengambil formulir model C dan lampiran yang ada di 26 TPS. Ini tersimpan dalam empat kotak di KPU Klungkung.

Selaian itu KPU Klungkung juga menyiapkan alat bukti berupa formulir C1 yang masih tersimpan. Diantaranya adalah formulir C1 di dua TPS yakni TPS II dan TPS III di Desa Sekartaji, Nusa Penida.

Kariada menjelaskan, hasil Pilpres di Klungkung sebenarnya tidak ada yang keberatan. Hanya saja kalau ada kesalahan penulisan untuk pemilih yang menggunakan KTP.

Menurut Kariada seharusnya pemilih yang menggunakan hak pilihnya harus sesuai dengan suarat suara syah dan tidak syah. Namun petugas TPS menulis DPT-nya sehingga jadi lebih banyak.

Semua kesalahan tersebut diakui Kariada sudah dilakukan perbaikan. Sehingga saat pleno lalu sudah tidak ada masalah.

"Secara prinsip di Klungkung tidak ada masalah, kedua kubu bisa menerimanya," ujarnya.

Hasil Pilpres di klungkung memang di luar dugaan. Awalnya diprediksi pasangan Prabowo-Hatta yang bakal menang di Klungkung. Namun malah sebaliknya pasangan Jokowi JK unggul hampir 60 persen.

Terlebih lagi di Klungkung Gerindra yang berkuasa dengan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta juga sebagai Ketua Pemenagan Prabowo Hatta.

Sementara itu menurut Kariada bukti yang sudah disiapkan tersebut akan dikirim ke KPU pusat untuk dibawa ke MK. "Hari Minggu (10/8) langsung dikirim ke KPU pusat ," ujarnya. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014