Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Gusti Lanang Bayu Wibiseka mendesak Pemerintah Kota Denpasar menertibkan parkir kendaraan roda empat agar tidak menghambat arus lalu lintas di perkotaan.

"Saya harapkan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan tegas melakukan tindakan terhadap pelanggar larangan parkir, terutama mobil. Karena jika tidak ditertibkan, kemacetan tidak bisa dihindari ke depannya," katanya di Denpasar, Rabu.

Selama ini, kata dia, Dinas Perhubungan hanya menyasar penertiban pada jalan-jalan protokol, padahal semua penertiban harus dilakukan di semua jalur lalu lintas.

"Warga Denpasar saat ini banyak memarkir kendaraannya di badan jalan karena mereka tidak memiliki garasi. Ini juga menjadi penyebab semakin padatnya parkir dan memacetkan arus lalu lintas," katanya.

Bayu Wibiseka mencontohkan ruas jalan satu arah di Jalan Kecubung dan Plawa justru dipenuhi parkir mobil karena warga di sana sebagian tidak memiliki garasi.

"Semestinya penindakan penderekan atau penyegelan kendaraan roda empat yang sampai memarkir berhari-hari di badan jalan raya harus dilakukan. Hal ini untuk memberi efek jera kepada warga pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut," kata politikus Partai Golkar itu.

Ia melihat kecenderungan masyarakat memiliki kendaraan roda empat. Namun, tidak memiliki fasilitas garasi sehingga mereka memarkir kendaraannya di badan jalan.

"Pelanggaran parkir ini harus ditegakkan sebagai upaya efek jera, dan warga tersebut dengan harapan jika memiliki kendaraan, harus memiliki garasi," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014