Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena mengatakan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja.
"Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat dunia usia," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 sebagai bagian dari budaya kerja disetiap kegiatan sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan kerja .Di samping itu agar disetiap perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Menurut dia, pembentukan P2K3 sangat penting bagi perusahan untuk meminimalisasi resiko kerja seperti memeriksa kelengkapan K3,mengevaluasi penyebab kecelakaan kerja dan menyusun latihan simulasi tentang kebakaran dan gempa.
"Apalagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan lebih dari dari 100 orang orang karyawan, namun mempunyai resiko kerja yang tinggi seperti kebakaran, keracunan dan peledakan maka wajib membentuk P2K3 hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri tenaga kerja RI No.4 tahun 1987 pasal 2 ayat 2," katanya.
Dari 176 perusahaan besar saat ini baru 52 perusahaan yang membentuk P2K3, oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta semua perusahan untuk segera membentuk P2K3 dalam upaya menghindari resiko kerja diperusahan (zero ancident).
Suryadarma Sena mengatakan sesuai UU Nomor 1 tahun 1970 ditegaskan bahwa perusahaan yang mengunakan alat-alat K3 yang mempunyai resiko seperti pesawat uap, bejana tekan, istalasi listrik, penangkal petir, pesawat angkut dan angkat, lift dan alarm kebakaran otomatis wajib setahun sekali diperiksa oleh ahli K3 dengan mendapat pengesahaan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja setempat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat dunia usia," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 sebagai bagian dari budaya kerja disetiap kegiatan sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan kerja .Di samping itu agar disetiap perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Menurut dia, pembentukan P2K3 sangat penting bagi perusahan untuk meminimalisasi resiko kerja seperti memeriksa kelengkapan K3,mengevaluasi penyebab kecelakaan kerja dan menyusun latihan simulasi tentang kebakaran dan gempa.
"Apalagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan lebih dari dari 100 orang orang karyawan, namun mempunyai resiko kerja yang tinggi seperti kebakaran, keracunan dan peledakan maka wajib membentuk P2K3 hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri tenaga kerja RI No.4 tahun 1987 pasal 2 ayat 2," katanya.
Dari 176 perusahaan besar saat ini baru 52 perusahaan yang membentuk P2K3, oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta semua perusahan untuk segera membentuk P2K3 dalam upaya menghindari resiko kerja diperusahan (zero ancident).
Suryadarma Sena mengatakan sesuai UU Nomor 1 tahun 1970 ditegaskan bahwa perusahaan yang mengunakan alat-alat K3 yang mempunyai resiko seperti pesawat uap, bejana tekan, istalasi listrik, penangkal petir, pesawat angkut dan angkat, lift dan alarm kebakaran otomatis wajib setahun sekali diperiksa oleh ahli K3 dengan mendapat pengesahaan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja setempat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014