Agustus Registrasi Kartu Prabayar Harus Identitas Asli

Kamis, 17 Juli 2014 8:25 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Asosiasi Telkom Seluler Indonesia (ATSI) mengatakan siap menjalankan peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk meregistrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas asli.

"Saat ini memasuki masa sosialisasi dan terhitung sejak 17 Agustus 2014, operator sudah harus mulai menerapkan kewajiban pelanggan registrasi dengan identitas asli," kata Ketua Umum ATSI Alexander Rusli, usai acara sosialisasi di Jakarta, Rabu.

Hadir pada acara tersebut sejumlah petinggi operator telekomunikasi, anggota Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia (BRTI), dan perwakilan Kementerian Kominfo.

Menurut Alexander Rusli, imbauan registrasi pelanggan baru tersebut sejalan dengan Surat Edaran BRTI No. 161/BRTI/V/2014 sesuai dengan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Alexander yang juga Presiden Direktur PT Indosat ini mengatakan registrasi ini penting karena selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, juga demi meminimalisir penyalahgunaan sarana telekomunikasi untuk tindakan kejahatan.

Sesungguhnya, sosialisasi registrasi pelanggan seluler sudah dilakukan sejak tahun 2005, namun diakui tidak berhasil karena pelanggan baru dengan mudahnya mengaktifkan kartu dengan cara asal-asalan tanpa menggunakan data atau identitas asli.

Alexander mengatakan, salah satu kunci pelaksanaan registrasi tersebut adalah agar para operator memperketat penyebaran kartu pada jalur distribusi dan outlet masing-masing operator.

"Jumlah outlet yang terdaftar resmi melalui operator setidaknya ada 1,1 juta unit yang tersebar di Indonesia. Ini menjadi ujung tombak registrasi pelanggan baru," ujarnya.

Di sisi lain, operator akan melengkapi dirinya dengan Distribution Monitoring System, sehingga dapat diketahui semaksimal mungkin dari outlet mana registrasi pelanggan tersebut dilakukan.

Sementara itu, pihak BRTI memberikan ultimatum kepada operator agar registrasi pelanggan sudah selesai pada September 2015.

"Kami memberikan waktu setahun untuk melakukan registrasi pelanggan baru, termasuk pelanggan eksisting," ujar anggota BRTI Riant Nugroho.(WDY)

Pewarta: Oleh Royke Sinaga

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

Cara cek nomor kartu prabayar

Rabu, 28 Februari 2018 7:16

IHSG Kamis pagi dibuka melemah 97,72 poin

Kamis, 19 Desember 2024 9:29
Terpopuler