Semarapura (Antara Bali) - Tim penyidik kejaksaan memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga Gunaksa pada 2007.

"Dua pejabat tersebut bertindak selaku anggota tim penafsir harga tanah pada saat kasus itu terjadi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Suhadi, di Semarapura, Senin.

Menurut dia, Asisten Sekda Kabupaten Klungkung Wayan Tika dan Kepala Dinas Pendapataan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Gede Putu Winastra memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus itu, tim penyidik menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria. "Pemeriksaan untuk menelusuri penjualan dan pembelian tanah," ujar Suhadi.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Klungkung, Wayan Tika tampak tegang dan selalu menghindari kejaran wartawan.

Terkait keterlibatan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, Suhadi menyatan tidak ingin buru-buru memeriksanya karena berkas perkara beberapa tersangka belum juga rampung.

Sementara itu, notaris Ida Ayu Kalpikawati yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tidak datang, Senin. "Dia akan kami panggil lagi," ujar Suhadi. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014