Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda
penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik Tahun
Anggaran 2011-2012.
"Dirjen Dukcapil Irman diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Selain Irman, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra Catherine Tannos, dan karyawan PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.
Sugiharto merupakan bawahan Irman. Ia menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Sugiharto diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis serta pendampingan teknis, dan PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS.
Sementara PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dirjen Dukcapil Irman diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Selain Irman, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra Catherine Tannos, dan karyawan PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.
Sugiharto merupakan bawahan Irman. Ia menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Sugiharto diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis serta pendampingan teknis, dan PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS.
Sementara PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014