Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Wayan Tagel Arjana meminta Pemerintah Kota Denpasar melakukan tindakan tegas kepada warga yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum.

"Saya harapkan pemerintah berani menindak tegas warga yang melakukan pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum atau fasum, seperti badan jalan dan trotoar digunakan parkir atau berjualan," kata Arjana di Denpasar, Selasa.

Menurut anggota Komisi III, Denpasar adalah Ibu Kota Provinsi Bali sudah selayaknya harus tertib dengan aturan dan masyarakat yang melanggar harus dilakukan tindakan tegas sesuai sanksi hukum yang berlaku.

"Wali Kota Denpasar harus bertanggung jawab terhadap ketertiban umum, sehingga menjadi teladan bagi kabupaten yang ada di Pulau Dewata," ucap politikus asal Kabupaten Gianyar ini.

Ia mengamati di Denpasar banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat, namun tampaknya pemkot tidak mengambil tindakan tegas, sehingga pelanggaran terhadap fasilitas umum tersebut terus berlanjut.

"Belum nampak tindakan tegas dari pemerintah kota. padahal banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan. Lihat saja sejumlah ruas jalan dan trotoar digunakan untuk kepentingan pribadi, baik berjualan maupun parkir kendaraan pribadi," ujarnya.

Arjana lebih lanjut mengatakan jika terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas terhadap warga yang melanggar. Kota Denpasar ke depannya akan bertambah kumuh.

"Mungkin ini salah satu kreteria kegagalan untuk meraih penghargaan Adipura dari pemerintah pusat," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014