Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan tabloid "Obor Rakyat", Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa, terkait laporan tim advokasi calon presiden (capres) Joko Widodo atau Jokowi.

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin (Kamis) malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo di Jakarta Jumat.

Herry mengungkapkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan kedua pimpinan tabloid "Obor Rakyat" itu menjadi tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk menganalisa barang bukti kasus itu termasuk mengundang Dewan Pers.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.

Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

Herry belum memastikan kedua tersangka dikenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena masih dalam pengembangan.

Sebelumnya, pimpinan tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa dilaporkan tim advokasi Jokowi.

Setyardi merupakan pemimpin redaksi tabloid "Obor Rakyat" yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

Edisi pertama tabloid "Obor Rakyat" mengangkat tema bertajuk "Capres Boneka", sedangkan edisi kedua bertema "1001 Topeng Pencitraan".

Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya terhadap Jokowi. (WDY)

Pewarta: Oleh Taufik Ridwan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014