Denpasar (Antara Bali) - Inspektorat Provinsi Bali sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan munculnya stan pameran ilegal pada pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-36 di Taman Budaya, Denpasar.
"Setelah dihitung, ternyata stannya banyak sekali. Ini stan darimana? Entah itu stan gelap, stan ilegal, atau stan jadi-jadian, saya `nggak` ngerti. Yang jelas sedang dicek sekarang," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD, di Denpasar, Rabu.
Oleh karena adanya temuan "pembengkakan" jumlah stan itu, Pastika sudah meminta Inspektorat Bali untuk turun menyelidiki persoalan itu, sekaligus menjadi uji coba bagi Inspektur yang baru dalam menjalankan tugas.
"Stan gelap itu bayarnya sama siapa? `Kan perlu diusut. Memang gambaran awal sudah ada, tetapi tetap harus ada buktinya," ujarnya.
Namun, ia tidak memungkiri, tentu masih ada juga stan pameran kerajinan yang resmi atau dalam artian membayar pada APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pada pergub tersebut sudah diatur ketentuan bahwa besaran retribusi untuk stan Dekranasda ditetapkan sebesar Rp2 juta dan Rp3 Juta untuk retribusi stan di bawah Gedung Ksirarnawa.
Sementara retribusi untuk stan di bawah Gedung Ardha Candra ditetapkan sebesar Rp6 juta serta untuk sewa stan kerajinan dan kuliner Rp2,5 juta. Semua gedung tersebut berada di areal Taman Budaya Denpasar.
"Kalau membayarnya lebih dari itu berarti sudah salah," kata Pastika sembari menyebutkan nanti akan ada keputusan darinya terkait keberadaan stan yang bermasalah tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang membayar sewa stan pameran pada Pesta Kesenian Bali ke-36 melebihi ketentuan dalam pergub tersebut.
Bagi pihak-pihak yang merasa membayar sewa stan pameran melebihi dari ketentuan Pergub, dipersilakan melapor dan mendaftar ke Inspektorat Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan Nomor 14 Niti Mandala Renon, Denpasar dengan membawa bukti-bukti yang cukup.
PKB ke-36 berlangsung di Taman Budaya, Denpasar, pada 13 Juni-12 Juli 2014 dengan memamerkan berbagai produk kerajinan, pementasan berbagai pagelaran kesenian dari Bali, provinsi lain di Tanah Air serta partisipasi luar negeri, menampilkan parade/lomba serta seminar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Setelah dihitung, ternyata stannya banyak sekali. Ini stan darimana? Entah itu stan gelap, stan ilegal, atau stan jadi-jadian, saya `nggak` ngerti. Yang jelas sedang dicek sekarang," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD, di Denpasar, Rabu.
Oleh karena adanya temuan "pembengkakan" jumlah stan itu, Pastika sudah meminta Inspektorat Bali untuk turun menyelidiki persoalan itu, sekaligus menjadi uji coba bagi Inspektur yang baru dalam menjalankan tugas.
"Stan gelap itu bayarnya sama siapa? `Kan perlu diusut. Memang gambaran awal sudah ada, tetapi tetap harus ada buktinya," ujarnya.
Namun, ia tidak memungkiri, tentu masih ada juga stan pameran kerajinan yang resmi atau dalam artian membayar pada APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pada pergub tersebut sudah diatur ketentuan bahwa besaran retribusi untuk stan Dekranasda ditetapkan sebesar Rp2 juta dan Rp3 Juta untuk retribusi stan di bawah Gedung Ksirarnawa.
Sementara retribusi untuk stan di bawah Gedung Ardha Candra ditetapkan sebesar Rp6 juta serta untuk sewa stan kerajinan dan kuliner Rp2,5 juta. Semua gedung tersebut berada di areal Taman Budaya Denpasar.
"Kalau membayarnya lebih dari itu berarti sudah salah," kata Pastika sembari menyebutkan nanti akan ada keputusan darinya terkait keberadaan stan yang bermasalah tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang membayar sewa stan pameran pada Pesta Kesenian Bali ke-36 melebihi ketentuan dalam pergub tersebut.
Bagi pihak-pihak yang merasa membayar sewa stan pameran melebihi dari ketentuan Pergub, dipersilakan melapor dan mendaftar ke Inspektorat Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan Nomor 14 Niti Mandala Renon, Denpasar dengan membawa bukti-bukti yang cukup.
PKB ke-36 berlangsung di Taman Budaya, Denpasar, pada 13 Juni-12 Juli 2014 dengan memamerkan berbagai produk kerajinan, pementasan berbagai pagelaran kesenian dari Bali, provinsi lain di Tanah Air serta partisipasi luar negeri, menampilkan parade/lomba serta seminar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014