Kuta (Antara Bali) - Polisi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menangkap tiga waria, masing-masing SF alias Audy (24), Rizky alias Icha (28) dan RP alias Bella (19) karena diduga terlibat dalam tindakan pencurian barang milik warga asing.
"Mereka ditangkap setelah sebelumnya melakukan pencurian barang-barang milik EC (28), warga negara Irlandia," kata Kapolsek Kuta AKP Wimboko di Kuta, Minggu.
Ia mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai advokat di negaranya itu, pulang dari kegiatan dunia malam di salah satu tempat hiburan malam di Kuta, Selasa (13/7) sekitar pukul 03.00 wita.
"Saat pulang itu, korban yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Popies, Kuta diikuti oleh ketiga pelaku yang juga waria itu," kata Wimboko saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Dayendra.
Dia mengaatakan bahwa sesampainya di hotel, antara korban dengan para pelaku sempat ngobrol-ngobrol. Karena lelah, dia pun memilih tidur, dan rupanya situasi itu pun dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang milik korban.
"Saat korban bangun sekitar pukul 13:00 wita, ia pun kaget karena melihat kamarnya dalam kondisi acak-acakan dan beberapa barangnya seperti laptop, dua buah IPod, sebuah HP merk Nokia serta sebuah kamera digital hilang," ujar kapolsek menjelaskan.
Selanjutnya, korban melapor ke staf hotel dan untungnya satu identitas sepeda motor pelaku sempat dicatat oleh staf hotel tempat korban menginap.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengantongi identitas salah satu pelaku, yakni SF yang beralamat di kawasan Jalan Sriwijaya, Kuta dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari tangan SF yang berasal dari Balikpapan ini, kami menyita barang bukti IPod dan kamera digital yang disembunyikan di sela-sela alat pendingin (AC)," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, ternyata dia diketahui tidak beraksi sendirian dan dibantu oleh dua rekannya, yakni Rizky alias Icha yang berasal dari Sulawesi Selatan dan tinggal di Jalan Nakula, Kuta dan RP asal Jakarta.
"Mereka seusai beraksi membagi-bagi barang hasil curiannya tersebut, masing-masing mendapatkan satu bagian, kecuali SF yang ternyata membohongi rekan-rekannya dengan mengambil dua bagian," ujar kapolsek.
Atas peristiwa itu, katanya, polisi saat ini masih kasus itu masih dikembangkan lagi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Mereka ditangkap setelah sebelumnya melakukan pencurian barang-barang milik EC (28), warga negara Irlandia," kata Kapolsek Kuta AKP Wimboko di Kuta, Minggu.
Ia mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai advokat di negaranya itu, pulang dari kegiatan dunia malam di salah satu tempat hiburan malam di Kuta, Selasa (13/7) sekitar pukul 03.00 wita.
"Saat pulang itu, korban yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Popies, Kuta diikuti oleh ketiga pelaku yang juga waria itu," kata Wimboko saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Dayendra.
Dia mengaatakan bahwa sesampainya di hotel, antara korban dengan para pelaku sempat ngobrol-ngobrol. Karena lelah, dia pun memilih tidur, dan rupanya situasi itu pun dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang milik korban.
"Saat korban bangun sekitar pukul 13:00 wita, ia pun kaget karena melihat kamarnya dalam kondisi acak-acakan dan beberapa barangnya seperti laptop, dua buah IPod, sebuah HP merk Nokia serta sebuah kamera digital hilang," ujar kapolsek menjelaskan.
Selanjutnya, korban melapor ke staf hotel dan untungnya satu identitas sepeda motor pelaku sempat dicatat oleh staf hotel tempat korban menginap.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengantongi identitas salah satu pelaku, yakni SF yang beralamat di kawasan Jalan Sriwijaya, Kuta dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari tangan SF yang berasal dari Balikpapan ini, kami menyita barang bukti IPod dan kamera digital yang disembunyikan di sela-sela alat pendingin (AC)," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, ternyata dia diketahui tidak beraksi sendirian dan dibantu oleh dua rekannya, yakni Rizky alias Icha yang berasal dari Sulawesi Selatan dan tinggal di Jalan Nakula, Kuta dan RP asal Jakarta.
"Mereka seusai beraksi membagi-bagi barang hasil curiannya tersebut, masing-masing mendapatkan satu bagian, kecuali SF yang ternyata membohongi rekan-rekannya dengan mengambil dua bagian," ujar kapolsek.
Atas peristiwa itu, katanya, polisi saat ini masih kasus itu masih dikembangkan lagi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010