Jakarta (Antara Bali) - Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purn) Wiranto pada Selasa memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Wiranto, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, tiba di Gedung Bawaslu di kawasan Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Ruang Tunggu di lantai dua Gedung Bawaslu.

Bersama beberapa pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), termasuk Syarifudin Sudding, Gusti Randa, dan Tommy Sihotang, Wiranto menunggu panggilan ke ruang pemeriksaan.

Setelah menunggu sekira 20 menit, Wiranto bersama tim masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

"Nanti ya saya jelaskan setelah pemeriksaan," kata Wiranto saat menuju ruang pemeriksaan.

Sebelumnya Wiranto menyampaikan keterangan tentang pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada 1998 dan keterlibatannya dalam kasus penculikan aktivis.

Dia mengatakan, "Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP. Dengan fakta itu tidak perlu diperdebatkan lagi status pemberhentiannya, masyarakat sudah dapat menilai."

Ia juga mengatakan bahwa sebagai Panglima ABRI pada 1998 dia membentuk Dewan Kehormatan Perwira untuk memastikan keterlibatan Pangkostrad dalam penculikan aktivis. (WDY)

Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014