Jakarta (Antara Bali) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Selasa mendatangi kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai
saksi perkara dugaan korupsi dalam pemberian rekomendasi pengelolaan
kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Zulkifli belum bersedia memberikan keterangan kepada pers saat tiba di kantor KPK Jakarta. "Nanti ya, nanti-nanti," katanya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Menteri Kehutanan diperiksa sebagai saksi untuk Yohan Yap (YY).
Selain Zulkifli, KPK juga memeriksa Tantowi dan Andreas Dony Kurniawan, advokat yang menangani perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan 7 Mei lalu di Bogor. KPK menemukan barang bukti suap untuk Rachmat Yasin berupa uang Rp1,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan pemberian kedua karena dia sebelumnya telah menerima Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi pengelolaan lahan hutan seluas 2.754 hektare.
Rachmat Yasin dan Zairin diduga menerima suap dengan Yohan sebagai pemberi suap dalam perkara pemberian rekomendasi pengelolaan hutan tersebut.
Rachmat Yasin kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Jakarta Selatan, Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Zulkifli belum bersedia memberikan keterangan kepada pers saat tiba di kantor KPK Jakarta. "Nanti ya, nanti-nanti," katanya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Menteri Kehutanan diperiksa sebagai saksi untuk Yohan Yap (YY).
Selain Zulkifli, KPK juga memeriksa Tantowi dan Andreas Dony Kurniawan, advokat yang menangani perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan 7 Mei lalu di Bogor. KPK menemukan barang bukti suap untuk Rachmat Yasin berupa uang Rp1,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan pemberian kedua karena dia sebelumnya telah menerima Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi pengelolaan lahan hutan seluas 2.754 hektare.
Rachmat Yasin dan Zairin diduga menerima suap dengan Yohan sebagai pemberi suap dalam perkara pemberian rekomendasi pengelolaan hutan tersebut.
Rachmat Yasin kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Jakarta Selatan, Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014