Denpasar (Antara Bali) - Karyawan Aston Bali Resort & Spa di Tanjung Benoa, Nusa Dua, menolak desakan eksekusi kepailitan dan PHK terhadap ratusan karyawan sesuai pernyataan Nasrullah Nawawi dari Tim Kurator PT Dewata Royal International (DRI).

"Kami menyayangkan pernyataan tim kurator itu yang mengatakan bahwa karyawan yang menolak pesangon terancam menganggur atau 'jobless'. Itu hanya bisa dilakukan bila manajemen perusahaan dalam kondisi kolaps dan kebutuhan atau hak-hak karyawan tidak dipenuhi," kata Ketua Serikat Pekerja Aston Bali I Made Wina di Tanjung Benoa, Nusa Dua, Minggu.

Dia menegaskan bahwa hingga kini manajemen hotel perusahaan di tempatnya bekerja tersebut dalam keadaan sehat dan kebutuhan atau hak-hak seluruh karyawan yang berjumlah 360 orang dapat dipenuhi dengan baik.

Operasional Aston Tanjung Benoa juga berjalan normal, sehingga putusan mempailitkan perusahaan justru membingungkan. "Menggunakan dasar hukum apa hotel dengan tingkat hunian kamar mencapai sekitar 90 persen kok dipailitkan?" katanya bertanya.

Menurut Made Wina, seluruh karyawan tidak takut terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja, karena dari pihak manajemen Aston Tanjung Benoa tidak ada niat untuk melakukan PHK.

Mengenai pernyataan Tim Kurator DRI bahwa bagi karyawan yang menolak tawaran pesangon tengah mempertaruhkan nasib atau bersikap "gambling", Made Wina menilai hal itu salah sasaran dan tidak masuk akal.

"Justru sebaliknya, jika menerima tawaran pesangon dari pihak tim kurator, maka akan menambah persoalan. Hal itu mengingat di tingkat karyawan tidak pernah terpikirkan untuk tiba-tiba di-PHK. Putusan pailit yang tidak logis itu saja sudah meresahkan, karena kondisi perusahaan selama ini berjalan normal," ujarnya.

Sementara Sam Maulana Akbar selaku Humas Aston Tanjung Benoa menyatakan, hingga kini Pengadilan Niaga Surabaya maupun Pengadilan Negeri Denpasar, juga belum mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan.

"Oleh karena itu, gembar-gembor soal pengosongan atau penghentian operasional hotel tidak bisa dilakukan. Kecuali jika perusahaan benar-benar kolaps dan diterbitkan surat penetapan eksekusi," katanya.

Menurut dia, tim kurator tidak berhak mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan putusan kontroversial yang mempailitkan Aston Bali di Tanjung Benoa. Hal itu mengingat putusan kepailitan itu sendiri masih menjadi silang sengketa di antara kuasa hukum masing-masing pihak.

Made Wina berharap para karyawan tidak dibenturkan pada persoalan pelik tersebut. "Kami hanya melihat kenyataan, bukan putusan pailit semata. Kami bersama para karyawan bisa menilai bahwa putusan pailit itu tidak sesuai kenyataan. Karena itu karyawan menolak eksekusi kepailitan," tegasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010