Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Koordinator Koalisi Bhinneka Tunggal Ika (KBTI) pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Putu Wirata Dwikora mengharapkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita ditinjau kembali.

"Kami berharap Perpres Nomor 51 tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke depannya presiden baru harus berani meninjau kembali, sebab ditengah pro kontra masyarakat di Bali justru keluar peraturan presiden tersebut," katanya di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut harus dilakukan kajian lebih mendalam, baik lingkungan sekitar maupun masyarakat di Bali.

"Semasih ada pro kontra semestinya presiden SBY tidak mengeluarkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 Tentang Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan)," ucapnya.

Ia mengatakan dengan langkah Perpres tersebut sangat memungkinkan dan menduga untuk memuluskan investor yang menginginkan di kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung melakukan reklamasi.

"Semestinya pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan melihat dari keberadaan kawasan Teluk Benoa itu adalah kawasan konservasi, maka dari itu seharusnya aktivitas apapun tidak boleh dilakukan di sana, termasuk melakukan proyek reklamasi," katanya.

Kalau sudah seperti ini, kata dia, pihaknya menduga ada konspirasi tekanan dari para investor memuluskan rencana reklamasi di Taluk Benoa.

"Karena itu jika nanti Jokowi-JK terpilih menjadi presiden dan wakil presiden harus berani mengambil tindakan tegas agar melakukan pencabutan Perpres Nomor 51/2014 itu. Jangan sakiti masyarakat Bali," katanya.

Wirata Dwikora lebih lanjut mengatakan semestinya di tengah hajatan politik dan menjelang berakhirnya kepemimpinan Presiden SBY mampu memberi keteduhan masyarakat, khususnya warga Bali.

"Tapi kenyataannya dengan terbitnya Perpres Nomor 51/2014 membuat masyarakat jadi bergolak. Bahkan terjadi demonstrasi dari kelompok pro dan kontra," katanya.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berpandangan keluarnya Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita tentunya sudah melalui kajian komprehensif pemerintah pusat.

"Perpres itu pasti ada dasarnya dan keluar tidak tiba-tiba. Pasti ada kajian yang komprehensif dan Presiden mengeluarkan tentu tidak sembarangan," katanya, Selasa (17/6).

Mangku Pastika menegaskan pihaknya tidak pada posisi setuju dan tidak setuju dengan keluarnya Perpres yang merupakan revisi atas merevisi Peraturan Presiden No.45/2011, namun sebagai bagian dari sistem pemerintahan tidak ada istilahnya tidak setuju dengan keputusan presiden.

"Kami ini pemerintah, ada hirarki tata kelola pemerintahan, ada struktur, ada jenjang UU dan peraturan. Jadi tugas gubernur itu melaksanakan segala ketentuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014