Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali ditanggapi positif untuk dilaksanakan di Pulau Dewata.
"Warisan budaya Bali merupakan hasil proses peradaban masyarakat Bali dijiwai ajaran agama Hindu yang perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka pengembangan peradaban terarah, beridentitas dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi masa kini maupun masa depan," kata Mangku Pastika pada sidang DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan budaya Bali merupakan kekayaan daerah sangat penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan serta kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan melalui perlindungan, pengelolaan dan pengembangan.
Mangku Pastika menjelaskan permasalahan dalam pelestarian warisan budaya Bali dewasa ini antara lain belum adanya regulasi di daerah dalam upaya pelestarian pengelolaan dan pemanfaatan warisan budaya Bali.
Begitu juga belum adanya pemahaman yang sama pelestarian dan pengelolaan warisan budaya Bali Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat.
Termasuk juga belum adanya catatan dan inventarisasi yang baik tentang warisan budaya Bali berwujud atau benda. Di samping juga akhir-akhir ini meningkatnya pencurian situs-situs cagar budaya sebagai warisan budaya Bali di tempat-tempat suci (pura) untuk diperjualbelikan.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya masyarakat, baik masa lalu, masa kini, maupun masa yang akan datang perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan, sehingga dengan demikian warisan budaya harus dilestarikan atau dipertahankan keberadaanya," ujarnya.
Di samping itu, kata, Gubernur Mangku Pastika, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pelestarian warisan budaya sebagai bagian dari pelestarian nilai sosial budaya, sehingga dalam upaya melestarikan warisan budaya Bali melalui perlindungan, pengelolaan dan pengembangan perlu dibentuk peraturan daerah.
"Semua itu perlu di bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali yang menjadi pedoman dalam pelestarian warisan budaya Bali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Warisan budaya Bali merupakan hasil proses peradaban masyarakat Bali dijiwai ajaran agama Hindu yang perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka pengembangan peradaban terarah, beridentitas dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi masa kini maupun masa depan," kata Mangku Pastika pada sidang DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan budaya Bali merupakan kekayaan daerah sangat penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan serta kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan melalui perlindungan, pengelolaan dan pengembangan.
Mangku Pastika menjelaskan permasalahan dalam pelestarian warisan budaya Bali dewasa ini antara lain belum adanya regulasi di daerah dalam upaya pelestarian pengelolaan dan pemanfaatan warisan budaya Bali.
Begitu juga belum adanya pemahaman yang sama pelestarian dan pengelolaan warisan budaya Bali Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat.
Termasuk juga belum adanya catatan dan inventarisasi yang baik tentang warisan budaya Bali berwujud atau benda. Di samping juga akhir-akhir ini meningkatnya pencurian situs-situs cagar budaya sebagai warisan budaya Bali di tempat-tempat suci (pura) untuk diperjualbelikan.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya masyarakat, baik masa lalu, masa kini, maupun masa yang akan datang perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan, sehingga dengan demikian warisan budaya harus dilestarikan atau dipertahankan keberadaanya," ujarnya.
Di samping itu, kata, Gubernur Mangku Pastika, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pelestarian warisan budaya sebagai bagian dari pelestarian nilai sosial budaya, sehingga dalam upaya melestarikan warisan budaya Bali melalui perlindungan, pengelolaan dan pengembangan perlu dibentuk peraturan daerah.
"Semua itu perlu di bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali yang menjadi pedoman dalam pelestarian warisan budaya Bali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014