Kemenkeu Bantah Ada Pengenaan PPnBM Ponsel

Rabu, 4 Juni 2014 8:39 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah bahwa pemerintah akan segera menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap telepon seluler impor, karena hal tersebut tidak pernah menjadi pembicaraan serius.

"Itu suratnya tidak pernah ada, karena hanya wacana. Kenapa itu diangkat seolah-olah jadi kebijakan," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Bambang mengatakan wacana pengenaan pajak tersebut, telah menyebabkan nilai impor telepon seluler meningkat tajam pada April sehingga neraca perdagangan tercatat defisit mencapai sebesar 1,96 miliar dolar AS.

"Itu yang bikin defisit trade balance kita dan rupiah jadi lemah," ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia selama April 2014 defisit 1,96 miliar dolar AS, yang merupakan selisih nilai total ekspor sebesar 14,29 miliar dolar AS, dan total impor senilai 16,29 miliar dolar AS.

Impor nonmigas terbesar disumbangkan oleh mesin dan peralatan mekanik sebesar 2,34 miliar dolar AS serta mesin dan peralatan listrik senilai 1,64 miliar dolar AS, yang utamanya berasal dari Jepang, Korea Selatan dan Singapura.

"Tingginya impor didorong melonjaknya permintaan terhadap mesin dan peralatan mekanik. Peralatan elektronik seperti ponsel dan tablet menjadi pemicunya," kata Kepala BPS Suryamin.

Suryamin menduga tingginya permintaan telepon seluler dan tablet, terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), terhadap komoditas yang selama ini dominan menjadi salah satu penyumbang impor terbesar Indonesia itu.

Telepon seluler menjadi komoditas dengan nilai impor terbesar kedua setelah komponen minyak dan gas bumi (migas). Sedangkan dalam kelompok nonmigas, telepon seluler yang merupakan barang konsumsi ini, berada di urutan teratas.

Secara akumulatif Januari-April 2014, total nilai impor mesin dan peralatan mekanik telah mencapai sebesar 8,58 miliar dolar AS serta mesin dan peralatan listrik tercatat senilai 6,08 miliar dolar AS, atau tertinggi diantara komoditas nonmigas lainnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Satyagraha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

DPR Minta Rencana Perluasan Obyek Pajak Dikaji

Kamis, 29 Januari 2015 14:25

Potensi Rp1 Triliun dari Revisi PPh Pasal 22

Sabtu, 24 Januari 2015 5:47

Menperin: Perpanjangan insentif PPnBM mobil

Jumat, 11 Februari 2022 19:07
Terpopuler