Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pendiri Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang diduga dilakukan oleh investor lama.

"Kami baru pendalaman dulu karena berkaitan dengan masalah perusahaan dan saham, kami juga harus kembangkan dari ahlinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Refi Frinadi di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, kasus tersebut masih dalam proses pengungkapan karena telah berlangsung lama dan dinilainya cukup pelik.

"Kasus itu pelik dan perlu digali sejauh mana perkembangannya," ucapnya.

Untuk itu pihaknya belum menetapkan tersangka atas laporan tersebut karena masih dalam pendalaman polisi.

Ia berjanji setelah penyidikan dinilai mencukupi maka akan siap digelar perkara.

Sebelumnya pendiri sekaligus salah satu pemilik saham Garuda Wisnu Kencana (GWK) Nyoman Nuarta mendesak pihak Kepolisian Daerah Bali segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp414 miliar yang dilakukan investor lama.

"Bukti (yang diserahkan) menurut kami sudah terang benderang, tetapi mengapa begitu lama? Jadi kami masih menunggu pengembangan dari kepolisian," kata Nuarta kepada sejumlah wartawan, Minggu (25/5).

Menurut dia, tiga laporan tersebut di antaranya laporan polisi dengan Nomor LP/521/IX/2013 tentang dugaan penipuan dan penggelapan pesangon yang dilaporkan seorang karyawan GWK bernama Ersad Broto pada 17 September 2013.

Selain itu laporan Nomor 726/XII/2013/SPKT tertanggal 19 Desember 2013 terkait dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dan laporan dengan Nomor TBI/724/XII/2013/SPKT tertanggal 19 Desember 2013 terkait dugaan penggelapan 25 kaveling tanah relokasi bagi penduduk yang terkena proyek GWK, namun diberikan kepada pihak lain yang tidak memiliki hak.

Selain tiga laporan di Polda Bali, Nuarta juga melaporkan dugaan penggelapan dengan mengganti spesimen tanda tangan di Bank Mandiri Cabang Pembantu Naripan, Bandung, ke Polda Jawa Barat dengan Nomor LPB/150/II/2014/Jabar pada 24 Februari 2014 dengan nilai uang mencapai Rp46 miliar.

Dia menjelaskan bahwa pihak terlapor dalam empat kasus tersebut, yakni Edi Sukamto dan Ginawan Chondro (investor dari Bandung, Jawa Barat) menanamkan modalnya di GWK tahun 2004.

Nuarta menduga bahwa kedua investor lama itu telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp414 miliar dari hasil pembelian saham GWK oleh salah satu investor baru.

Dugaan tersebut mencuat karena dua investor tersebut tak kunjung memberikan klarifikasi terkait realisasi penggunaan dana tersebut yang katanya digunakan untuk membayar pajak, pesangon karyawan, serta biaya operasional GWK lainnya.

Nuarta yang merupakan pematung mahakarya GWK bersama Edi Sukamto dan Ginawan Chondro masing-masing memiliki 41 persen kepemilikan saham dari total 82 persen saham di objek wisata yang berlokasi di Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung, itu.

Sedangkan 18 persen saham lainnya dipegang oleh Bali Tourism Development Corporation (BTDC), BUMN yang bergerak di bidang pengembangan kawasan. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014