Pacitan (Antara Bali) - Lima nelayan andon asal Sinjai, Sulawesi Selatan, yang berangkat dari Pelabuhan Tamperan, Pacitan, Jawa Timur, tertangkap terjadi di wilayah perbatasan Indonesia-Australia pada 19 Mei 2014.

"Saat ditangkap, posisi kapal kelima nelayan ini memang berada di jalur internasional yang masih disengketakan antara pihak Australia dengan pemerintah Indonesia," kata Kepala Bagian Teknik Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Choirul Huda, Senin.

Secara yuridis, Huda tidak bisa memastikan apakah kelima nelayan andon yang berangkat dari Pelabuhan Tamperan, Pacitan, tersebut telah melanggar batas wilayah laut negara Australia.

Namun jika mengacu pada titik ordinat kapal serta posisi rumpon yang disampaikan melalui telepon kepada pihak PPP Pacitan, ia berani memastikan kelima nelayan memang berada di wilayah perbatasan zona ekonomi ekslusif (ZEE) kedua negara yang masih dalam sengketa.

"Mereka berada di radius antara 180-200 mil dari garis pantai Pacitan. Persisnya dimana kami tidak bisa memastikan, bukti otentik posisi mereka saat ditangkap otoritas keamanan laut Australia ada di sarana GPS (global positioning system) yang ada di kapal yang ditumpangi kelima nelayan," katanya.

Huda menduga kelima nelayan ditangkap saat berada di atas rumpon (rumah ikan) yang terombang-ambing terbawa arus.

Oleh karena lokasi rumpon yang berada di wilayah perbatasan kedua negara, maka kapal dan rumpon diduga terbawa arus ke arah selatan sehingga melewati batas wilayah laut negara Australia. "Mungkin mereka ditangkap saat berada di titik ordinat wilayah laut Australia. Mungkin, pastinya hanya bisa dibuktikan melalui GPS yang ada di kapal," ujarnya. (M038)

Pewarta: Oleh Destyan Handri Sujarwoko

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014