Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Made Suparta mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali untuk memberikan dokumen yang dimiliki terkait dengan tanah Hotel Bali Hyatt.
"Saya harapkan Kanwil BPN bisa membantu memberikan dokumen terkait keberadaan tanah Hotel Bali Hyatt, sehingga menjadi jelas, berapa sebenarnya luas tanah awal yang menjadi milik aset pemprov," katanya saat pertemuan Pansus Aset DPRD Bali dengan Kanwil BPN Bali, Senin.
Ia mengatakan, karena dari proses pengalihan tanah negara atau aset pemprov kepada investor harus mempunyai dokumen lengkap. Sebab dari data yang dikumpulkan terkait tanah aset pemprov di Hotel Bali Hyatt ada perbedaan data.
"Bahkan dalam klausul surat yang didapatkan, bahwa pemerintah provinsi pada tahun 1971 tidak ada menyerahkan aset kepada perusahaan. Itu artinya ada perbedaan data dan patut diduga dalam proses penggunaan hak guna bangunan ada penyimpangan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendesak agar BPN memberikan dokumen yang dimiliki terkait keberadaan Hotel Bali Hyatt, karena itu juga dijadikan acuan untuk mendata aset pemprov di kawasan hotel itu.
"Saya harapkan BPN memberikan data yang dimiliki, sehingga bisa bersama-sama mengusut aset tanah yang dijadikan permasalahan selama ini," ucap politikus asal Kabupaten Tabanan itu.
Suparta juga meminta kepada BPN untuk membantu pengukuran tanah yang ada di Bali Hotel Bali Hyatt, sehingga pemprov juga mengetahui lokasi tanah aset itu di sebelah mana dari hotel tersebut.
"Saya minta BPN bisa membantu pengukuran ulang tanah pemprov yang ada di kawasan Hotel Bali Hyatt," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sengketa, konflik, Perkara Pertanahan Kanwil BPN Bali Ketut Suyartha mengatakan pihaknya siap membantu pengukuran tanah yang dimaksud tersebut.
"Kami sebagai lembaga pelayan masyarakat siap untuk membantunya jika ada permohonan dari pihak pemprov untuk pengukuran tanah tersebut," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya harapkan Kanwil BPN bisa membantu memberikan dokumen terkait keberadaan tanah Hotel Bali Hyatt, sehingga menjadi jelas, berapa sebenarnya luas tanah awal yang menjadi milik aset pemprov," katanya saat pertemuan Pansus Aset DPRD Bali dengan Kanwil BPN Bali, Senin.
Ia mengatakan, karena dari proses pengalihan tanah negara atau aset pemprov kepada investor harus mempunyai dokumen lengkap. Sebab dari data yang dikumpulkan terkait tanah aset pemprov di Hotel Bali Hyatt ada perbedaan data.
"Bahkan dalam klausul surat yang didapatkan, bahwa pemerintah provinsi pada tahun 1971 tidak ada menyerahkan aset kepada perusahaan. Itu artinya ada perbedaan data dan patut diduga dalam proses penggunaan hak guna bangunan ada penyimpangan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendesak agar BPN memberikan dokumen yang dimiliki terkait keberadaan Hotel Bali Hyatt, karena itu juga dijadikan acuan untuk mendata aset pemprov di kawasan hotel itu.
"Saya harapkan BPN memberikan data yang dimiliki, sehingga bisa bersama-sama mengusut aset tanah yang dijadikan permasalahan selama ini," ucap politikus asal Kabupaten Tabanan itu.
Suparta juga meminta kepada BPN untuk membantu pengukuran tanah yang ada di Bali Hotel Bali Hyatt, sehingga pemprov juga mengetahui lokasi tanah aset itu di sebelah mana dari hotel tersebut.
"Saya minta BPN bisa membantu pengukuran ulang tanah pemprov yang ada di kawasan Hotel Bali Hyatt," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sengketa, konflik, Perkara Pertanahan Kanwil BPN Bali Ketut Suyartha mengatakan pihaknya siap membantu pengukuran tanah yang dimaksud tersebut.
"Kami sebagai lembaga pelayan masyarakat siap untuk membantunya jika ada permohonan dari pihak pemprov untuk pengukuran tanah tersebut," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014