Denpasar (Antara Bali) - Dua pelaku pelanggaran pemilu legislatif di Dusun Wanasari, Kota Denpasar, Nazar Baslum (19) dan Alfan Adi Saputra (22), dijatuhi hukuman percobaan dalam sidang di pengadilan negeri setempat, Senin.

"Terdakwa dihukum dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp250 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Dewa Made Puspa Adnyana.

Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.

Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan dan denda Rp500.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat pemungutan suara pada 9 April 2014 di dusun yang dikenal dengan sebutan Kampung Jawa itu.

Nazar dan Alfan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 26 dengan menggunakan Formulir C6 (undangan untuk memilih). Setelah itu mereka beralih ke TPS 27 dan mencoblos lagi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Pada persidangan sebelumnya penasihat hukum terdakwa Wiman Wibisana berpandangan bahwa kasus yang dilaporkan oleh saksi I Ketut Suteja Kumara pada 15 April sudah kadaluwarsa. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014