Negara (Antara Bali) - Kapal Jimbarsegara 01 (J-01) yang merupakan aset Pemkab Jembrana, karam di perairan Australia, akibat kelalaian penyewa kapal yang masuk ke perairan negara tersebut.

"Hingga saat ini belum ada kejelasan dari penyewa, termasuk soal ganti rugi aset tersebut. Untuk menilai besarnya ganti rugi harus melewati petugas yang berwenang untuk itu, yang sampai saat ini belum dilakukan," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan, Jembrana, Made Maharimbawa, di Negara, Rabu.

Menurutnya, kapal J-01 masuk ke perairan Australia pada tahun 2011, setelah tertangkap petugas negara tersebut, karena melanggar batas negara.

"Seluruh awak kapal dipulangkan ke Indonesia, sementara kapal dibiarkan di tengah laut sehingga karam. Penyewa baru melapor ke kami tahun 2013," ujarnya.

Selain J-01, aset Pemkab Jembrana lainnya yaitu kapal J-04 juga karam di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2010, karena bocor.

Sama dengan J-01, penyewa kapal ini juga belum memberikan ganti rugi ke Pemkab Jembrana hingga saat ini.

"Kami sudah beberapakali memanggil penyewa, bahkan Inspektorat sudah pergi ke NTT, untuk melihat langsung kapal tersebut," kata Maharimbawa.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014